28.1 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Eks HGU Bukan Untuk Pribumi, SEVP Aset PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja Disebut-sebut Jadi Pemainnya

Berita Terbaru

SEVP Aset PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja. (Foto: dok. Aktual Online)

 

 

#Edisi 1

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Lahan yang disebut aset oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I (red. dulu bernama PTPN II) khususnya berstatus eks HGU hingga kini masih menjadi polemik.

Tawaran untuk bermohon pelepasan aset secara prosedural bagi masyarakat ternyata hanya ucapan manis di bibir saja dan tidak berlaku bagi para kaum pribumi dengan uang pas-pasan.

Nama Senior Executive Vice President Aset (SEVP) PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja pun disebut-sebut bertanggungjawab karena diduga menjadi pemain dalam prahara ini.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Aktual Online, PTPN I Regional I terbuka dengan setiap surat permohonan pelepasan aset, khususnya lahan eks HGU yang dikirimkan oleh masyarakat ke kantor mereka. Namun, permohonan yang masuk tidak akan dibalas maupun ditanggapi dan statis di bagian aset.

Guna menguatkan data, Aktual Online lalu menghubungi SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja 30 Juli 2025 dan menyepakati pertemuan pada 6 Agustus 2025 untuk melakukan pengecekan status surat permohonan pelepasan aset dan izin menanam dari satu kelompok tani.

Ganda Wiatmaja didampingi beberapa bawahannya menyambut kehadiran Aktual Online. Sebuah bidang peta mereka tunjukkan secara digital lewat cahaya proyektor. Ada warna hijau, merah, dan kuning menandai batasan dalam peta.

Referensi yang didapati redaksi lewat peta tematik Peta Tematik 19 Desember 2012 ditandatangani oleh Ir. M. Iskandar selaku Kabid Pengukuran dan Pemetaan/Sekarang Kabid I, warna itu memiliki maksud berbeda.

Warna uning ditorehkan untuk lahan berstatus HGU aktif, warna Merah di keluarkan dari HGU, dan warna Hijau masih dalam upaya pengajuan HGU atau telah menjadi eks HGU.

Lahan yang Aktual Online pertanyakan tampak masuk dalam tanda warna hijau. Namun, Ganda Wiatmaja tidak mengakuinya. Ia kekeh tanah tersebut masih HGU aktif dan menyuruh Aktual Online membawa Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mematahkan pernyataannya.

“Abang saja cari siapa BPN nya. Undang kami ke lapangan. Kita cek sama-sama,” ungkapnya.

19 Agustus 2025, Aktual Online kembali menyambangi kantornya kembali dengan membawa matrix yang dikeluarkan oleh Tim B Plus yang dibentuk Pemprov Sumut dan PTPN II. Di sana tertulis bahwa lahan tersebut merupakan eks HGU.

Kali ini, Ganda Wiatmaja tidak menyuruh Aktual Online membawa pegawai BPN. Namun, tetap saja ia tidak melepaskan tanah non produktif itu dengan mudah. Ia berjanji akan memberikan jawaban sepekan sejak pertemuan tersebut.

Sudah seminggu, kabar dari Ganda Wiatmaja tidak kunjung muncul meski Aktual Online telah mengkonfirmasi ulang janjinya tersebut.

Di sisi lain, masyarakat memberikan informasi bahwa manajer kebun telah turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran. Selang sehari kemudian, sebuah mobil mewah berhenti di lahan eks HGU itu. Beberapa orang keturunan keluar dan berbincang sebentar lalu pergi.

“Kemarin itu turun dari manajer kebun bang. Terus ada yang naik mobil mewah, orang keturunan lah di lokasi. Tidak lama mereka pergi,” ungkap masyarakat yang meminta identitasnya disembunyikan. *Bersambung ke edisi 2 || Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya