Aktualoine.co.id-DeliSerdang-
Cair…ternyata dibalik vonis bebas terdakwa Edy Suranta Guru Singa ada indikasi suap yang diterima majelis hakim PN lubuk Simon Sitorus SH.
menurut investigasi serta informasi yang dikumpulkan aktual online.co.id bahwa sejak awal perkara tersebut bergulir pihak kejaksaan sudah mencium gelagat tidak enak terkait vonis yang akan di berikan kepada terdakwa ini.
Tentu saja, guna vonis sebelum di bacakan oleh majelis hakim untuk mengelabuhi dilakukan aksi unjuk rasa besar besaran .” Ini sudah di rekayasa agar jaksa jangan terfokus ke majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.” Bilang beberapa sumber yang layak dipercaya.
Singkatnya setelah diel harga di sepakati, selanjutnya usai di tuntutan di bacakan jaksa penuntut umum begitu masuk agenda putusan maka vonis terdakwa dibebaskan .” Itu lah mental penegak hukum kita yang salah dibenarkan yang benar di salahkan tergantung pucuklah.” Bebernya
Jadi diharapkan agar penegak hukum agar melakukan langkah untuk mengusut kasus tersebut karena mencoreng dunia peradilan dan merusak tatanan hukum di Negara ini.” Coba periksa pasti bisa terungkap dan dampaknya jadi dilema di mata masyarakat.” Imbuhnya.
Ketika dikonfirmasi kepada hakim Simon Sitorus SH melalui pesan wasappnya hingga berita ini di turunkan beliau tak menjawab maupun merespon
Sekedar mengingatkan saja, sebelum vonis di bacakan sebelumnya JPU penuntut umum pada Kajari Deli Serdang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara atas kepemilikan senjata api kepada terdakwa.
Oleh Majelis hakim yang diketuai Simon CP Sitorus menyatakan terdakwa tidak bersalah dan bebas demi hukum terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (
senpi) yang selama ini dituduhkan kepadanya.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata Simon CP Sitorus membacakan putusan.
Setelah itu, terdakwa diperintahkan majelis hakim untuk berdiri dan dibacakan putusan bebas terhadap terdakwa.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan, mengembalikan hak dan harkat martabat terdakwa, memerintahkan JPU memusnahkan senpi dan membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas Simon.
Atas putusan bebas tersebut, kemudian JPU melakukan kasasi dan ternyata vonis pengadilan di tolak dan menghukum terdakwa dengan penjara 1 tahun penjara dan oleh karena itikad baik menyerahkan diri terdakwa sama sekali tidak di indahkan oleh terdakwa sehingga timbullah DPO.gom