Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. (Foto: Humas Polda Sumut/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Pencopotan Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan hanyalah satu persoalan dari beberapa persoalan serius lain dan kontroversi yang terjadi di masa kepemimpinan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto sebagai Kapolda Sumut.
Sebelum dinonaktifkannya AKBP Oloan Siahaan usai aksi tegasnya membubarkan masa tawuran, ada dua kasus serius dan besar lain yang melibatkan jajarannya namun tidak kunjung mendapat atensi.
Pertama, masalah pembiaran DPO Christoph Munthe keluar masuk kantor polisi, dan berkeliaran di Tebing Tinggi tanpa ditangkap oleh pihak kepolisian. Bahkan, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga melalui Kasi Humas AKP Mulyono sempat memberikan keterangan palsu bahwa kasusnya masih dalam peyelidikan.
Hingga akhirnya, 3 personel kepolisian yakni Iptu SPN Siregar, Brigpol Eko Eko Sandy, dan Kompol Wirhan Arif yang terbukti kuat oleh Paminal Mabes Polri melakukan pelanggaran disiplin dalam menangani kasus DPO Christoph Munthe. Namun, hingga saat ini Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto tidak kunjung menonaktifkan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, dan belum atensi terhadap pelimpahan kasus 3 personel terlibat dalam kasus itu.
Kedua, adalah soal kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp176 miliar Disdik Sumut yang sempat menjerat anggotanya Kompol Ramli Sembiring, Brigadir Bayu, Ipda Radu Sinaga. Meski pada akhirnya sebelum ada pernyataan resmi KPK, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo secara sepihak mengumumkan bahwa personel tersebut terjaring dalam kasus pemerasan kepala sekolah di Nias.
Di kasus ini, meski Kompol Ramli telah dipecat secara tidak hormat, namun Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto tidak pernah angkat suara maupun ambil tindakan penonaktifan terhadap Brigadir Bayu dan Ipda Radu Sinaga selain melakukan rotasi personel.
Menanggapi peristiwa ini, Personel Telisik Shandi Nusantara H. Paulus menilai bahwa Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto tebang pilih dalam penegakan hukum, khususnya di internal dan tidak layak memimpin Polda Sumut.
Pasalnya, ia mencurigai bahwa dalam kasus pembubaran tawuran di Belawan, Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan yang berusaha berlaku tegas malah disanksi nonaktif. Sementara dalam kasus pembiaran DPO oleh Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga maupun personel yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi DAK Disdik Sumut, hanya Kompol Ramli Sembiring menerima hukuman. Personel lain di Ditreskrimsus langsung dibongkar tanpa menjelaskan keterlibatan mereka ke publik.
“Saya menilai ada yang tidak beres dengan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Yang benar dinonaktifkan, yang salah dipertahankan. Saya mengatakan dia tidak layak mejadi Kapolda Sumut. Kapolri harus copot Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto,” cecar H. Paulus, Kamis (8/5/2025) siang.
Sebagai intelijen dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, ia melihat pencopotan Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan ditunggangi kepentingan pihak ketiga yang merasa terganggu dengan situasi kondusifitas ala bawahannya itu. Sehingga, Mabes Polri harus turun tangan membentuk satgas khusus untuk mencari fakta soal tradisi tawuran di Belawan, serta melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang melakukan komunikasi terhadap Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto maupun orang-orang terdekatnya, sebelum peristiwa pelengseran AKBP Oloan Siahaan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang dihubungi Aktual Online belum memberikan konfirmasi apapun soal masalah tersebut.|| Prasetiyo