21 C
Indonesia
Senin, 19 Mei 2025

Kasipidum Kejari Tebing Tinggi Mengaku Hanya Terima Berkas DPO Christoph Munthe, Praktisi Hukum: Saya Curiga

Berita Terbaru

Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya. (Foto: Ist/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Pernyataan kontroversi lain yang disebutkan oleh Kasipidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya soal berkas DPO Christoph Munthe tidak kunjung P21 adalah pihaknya hanya menerima pelimpahan berkas dari kepolisian, dn tidak tahu kronologi awal kasusnya.

“Kami hanya menerima berkas atas pemeriksaan yang dilakukan kepolisian. Kronologinya saya tidak tahu,” beber Septeddy Endra Wijaya dalam wawancara dengan Aktual Online, Senin 28 April 2025 lalu di ruangannya.

Alasan inilah yang dipakai Septeddy Endra Wijaya untuk mengelabui adanya kekuatan putusan pengadilan inkrah nomor 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, 327/Pid.B/2021/PN Tbt, serta terbitnya surat Propam Mabes Polri nomor B/1377/III/WAS.2.4./2025/Divpropam tanggal 14 Maret 2025 yang menyatakan 3 personil polisi yakni Iptu SPN Siregar, Brigpol Eko Eko Sandy, dan Kompol Wirhan Arif ditemukan bukti kuat melakukan pelanggaran disiplin dalam menangani kasus DPO Christoph Munthe.

Menganalisis pernyataan itu, Praktisi Hukum Rion Arios curiga telah terjadi sesuatu dalam penanganan perkara DPO Christoph Munthe di Kejari Tebing Tinggi sehingga melemparkan jawaban yang buat geleng-geleng kepala.

Berdasarkan fakta hukum yang ada, Jaksa harusnya memberi petunjuk bahwa pengakuan saksi telah tertuang dalam tiga putusan inkrah dan memiliki kekuatan hukum tertinggi dibanding pemeriksaan ulang seperti yang dilakukan polisi, meski dalam pengambilan kesaksian dilakukan sumpah.

Ditundanya penerbitan P21 kasus DPO Christoph Munthe karena alasan saksi memberi keterangan berlainan seperti dalam sidang, sama saja dengan melecehkan putusan majelis hakim dan ada dugaan membuat skenario untuk menciptakan fakta baru demi menggugurkan fakta valid hasil persidangan.

“Saya curiga ada sesuatu yang terjadi dalam penanganan perkara DPO Christoph Munthe di Kejari Tebing Tinggi ini,” ungkap Rion Arios, Jumat (2/4/2025) pagi.

Ia berharap, peristiwa ini menjadi perhatian Asisten Pengawas (Aswas) dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut atensi dan turut memanggil juga memeriksa Kasipidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya.

Sebelumnya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya membeberkan bahwa belum naiknya status perkara DPO Christoph Munthe menjadi P21, dikarenakan pihak penyidik dari Polres Tebing Tinggi menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang saksi dengan jawaban yang tidak sesuai dengan tiga buah putusan inkrah di pengadilan.

Atas dasar itu, Jaksa kembali menerbitkan P19 guna mempertegas pasal yang ingin disangkakan terhadap DPO Christoph Munthe. Apalagi, Septeddy Endra Wijaya mengaku tidak mengetahui kronologi kasus sang buronan yang kini menjadi anggota DPRD Tebing Tinggi.

“Sudah ada BAP (red. dari kepolisian. Kejari Tebing Tinggi tidak memberi petunjuk untuk pemeriksaan ulang saksi). Kami hanya menerima berkas atas pemeriksaan yang dilakukan kepolisian. Kronologinya saya tidak tahu,” beber Septeddy Endra Wijaya saat itu.

Di sisi lain, Septeddy Endra Wijaya secara tidak langsung membenarkan pemeriksaan ulang saksi yang dilakukan pihak kepolisian. Menurutnya, putusan 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, dan 327/Pid.B/2021/PN Tbt tidak mempunyai kekuatan yang tinggi, sebab para saksi memiliki hak untuk ingkar atas putusan itu karena terjepit oleh situasi kala itu.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, Kasatreskrim AKP Sahri Sebayang dan Kasi Humas AKP Mulyono tidak mau memberikan keterangan atas pengabaian 3 putusan inkrah pengadilan yang menyebut bahwa buronan mereka merupakan otak pelaku pencurian rel kereta api milik PT. KAI, serta alasan dilakukannya pemeriksaan ulang saksi yang telah menjalani vonis 2021 silam.

Diketahui pula, ada 3 personel polisi terbukti kuat melakukan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara DPO Christoph Munthe. Mereka adalah Iptu SPN Siregar, Brigpol Eko Eko Sandy, dan Kompol Wirhan Arif. Meski begitu, baik Polres maupun Kejari Tebing Tinggi masih saling lempar bola terkait mandeknya proses hukum terhadap sang buronan. Ada permainan apa.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya