19.8 C
Indonesia
Sabtu, 18 April 2026

Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi Tolak Beri Kontak Pribadi Untuk Konfirmasi Soal DPO Christoph Munthe, Ada Apa (?)

Berita Terbaru

Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya. (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Aktual Online, Kasus DPO Christoph Munthe semakin terasa aneh. Apalagi sejak berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Tebing Tinggi.

Selain munculnya pernyataan kontroversi soal tidak kuatnya putusan majelis hakim sehingga diperlukan pemeriksaan ulang para saksi, Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya juga menolak memberikan nomor kontak pribadinya untuk mempermudah konfirmasi.

“Ke PTSP (red. Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Saya setiap hari di sini, kecuali ada undangan,” ungkapnya, Senin (28/4/2025) saat disambangi di kantornya.

Jawaban tersebut dangat bertolak belakang dengan fakta yang dirasakan tim Media Aktual Grup saat saat ingin mengkonfirmasi persoalan Christoph Munthe.

Dari kunjungan ketiga, Aktual Online baru dapat berkomunikasi dengannya sekali. Itupun penuh perdebatan dengan pegawai PTSP karena harus menunggu selama satu jam setengah, dan dipaksa meninggalkan peralatan liputan di loker serta wawancara dilakukan pada hari lain.

Korwil Pusat Monitoring Politik dan Hukum (PMPHI) Gandi Parapat berpendapat bahwa fenomena ini patut dicurigai sebagai upaya penutupan akses informasi karena sesuatu ingin ditutupi oleh Jaksa. Apalagi, terdapat pernyataan Kasi Pidum Kejari Tebing Septeddy Endra Wijaya yang kontroversi soal hak ingkar saksi seakan-akan dapat menjadi rujukan membatalkan putusan.

Di sisi lain, menolak memberikan informasi kontak pribadi dirasa Gandi Parapat merupakan hal yang wajar, jika dilakukan oleh pengusaha atau masyarakat sipil. Namun, selama seseorang menjadi pejabat di pemerintahan, penegak hukum wajib membuka akses diri selebar-lebarnya untuk memberi informasi yang menyangkut kepentingan publik.

“Ya, saya curiga ada sesuatu memang dalam kasus ini di Kejari Tebing Tinggi. Wartawan saja dipersulit untuk berkomunikasi dan mendapat informasi. Konon lagi rakyat biasa. Harus ada janjilah, harus ditinggal barang bawaan. Terus bagaimana cara wartawan wawancara harus ada janji tapi tidak bisa buat janji karena nomornya tidak ada. Pakai telepati. Kalau gitu, mundur saja dari jabatan Kasi Pidum biar tidak ada yang minta-minta nomor untuk dikonfirmasi. Atau biar enak, dipecat saja,” cecar Gandi Parapat.

Agar tindakan melenceng ini tidak merusak citra kejaksaan, Gandi Parapat berharap Asisten Pengawas Kejatisu segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhdap Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijay dan Jaksa yang terlibat dalam penanganan kasus DPO Christoph Munthe.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya