AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Satres Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria yakni A (32) dan GA (29) dari kawasan Jalan Soekarno-Hatta,Kota Binjai,Rabu (23/04/25).
Keduanya ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai atas informasi masyarakat yang diterima Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SH,MH yang kemudian memerintahkan tim dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH,untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya dilokasi penangkapan,petugas mendekati dua pria yang saat itu satu orang duduk diatas sepeda.motor dan yang satunya berdiri disamping sepeda motornya.
Kemudian petugas mendengar ucapan dari pria tersebut PESAN BARANG BANG langsung dijawab oleh petugas IA BANG, saat itu juga salah satu dari pria tersebut mengeluarkan bungkusan yang dibalut kertas putih dari saku celananya. Kemudian petugas langsung gerak cepat untuk mengamankan terhadap keduanya.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat brutto 5,03 gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit hp merk redmi warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah hitam nopol BK 5494 AGW
Saat ini keduanya diboyong ke satres narkoba polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap terduga, sehingga dianya mengaku bernama A (32) dan GA (29) yang keduanya tinggal Medan Sunggal.
Terhadap A (32) dan GA (29) dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,Tegas Kasat Narkoba.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul
Sumber : humasresbinjai
