22.9 C
Indonesia
Kamis, 7 Mei 2026

Jual Sabu,Warga Berandan Dibekuk Polres Binjai

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Satres Narkoba Polres Binjai, membekuk MAR (19) dari kawasan Jalan Apel,Kelurahan Suka ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai,Minggu siang (14/04/25).

Mar ditangkap saat akan melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu di pinggir jalan oleh Sat Narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri, S.E., MH.

Sementara saat dilakukan penangkapan tim dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, dari terduga diamankan barang bukti padanya berupa : 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto : 4,24 gram dan 1 (satu) unit HP Iphone berwarna merah muda.

Saat diinterogasi MAR (19) mengaku tinggal di Babalan Gg. Bawal, kelurahan Brandan Timur, kecamatan Babalan. Kab. Langkat.

MAR dan barang buktinya saat ini diamankan di Satnarkoba Polres Binjai dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun., terang Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Akp Junaidi.||| Samsidar Saragih

 

Editor : Zul
Sumber : humasresbinjai

Baca Selanjutnya

Berita lainnya