DPO Christoph Munthe. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Empat tahun lamanya menjadi sejarah buruk yang baru bagi kepolisian di Indonesia, karena lebih menyayangi Daftar Pencarian Orang (DPO) Christoph Munthe dibanding personelnya.
Meski telah diperiksa Paminal Mabes Polri dan ditemukan bukti kuat pelanggaran disiplin hingga mendapat sorotan tajam media massa, Polres Tebing Tinggi tetap membiarkan orang dengan status buronan hilir mudik di wilayah hukum mereka.
Fenomena rasa sayang Polres Tebing Tinggi terhadap DPO Christoph Munthe ini tentu sangat mencolok karena buronan itu bebas keluar masuk kantor polisi, difasilitasi membuat SKCK, hingga akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD dan lebih aktif muncul di berbagai tempat
Berbanding terbalik dengan jajaran polisi lain yang sigap menangkap DPO meski sedang cuti bersama keluarga, seperti yang terjadi di Lampung akhir tahun 2024 lalu. Atau aksi personel Polres Asahan yang menangkap anggota DPRD karena menjadikan rumahnya sebagai lokasi judi sabung ayam.
“Ibarat perumpamaan, DPO ku sayang, Polres Tebing ku malang. Inilah sejarah pertama, ada DPO bisa keluar masuk kantor polisi tanpa ditangkap. Polisi malah lebih milih kena hukuman dibanding menuntaskan perkaranya. Apakah ada yang diberikan oleh DPO kepada polisi, jika ada, apakah sudah besar kali yang mereka dapat sampai berani mengorbankan karir dan merusak citra institusi polisi,” sindir Koorwil Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Gandi Parapat, Selasa (22/4/2025) siang.
Gandi Parapat juga mengingatkan bahwa di saat citra polisi yang lagi terpuruk saat ini, harusnya Polres Tebing Tinggi segera mengirimkan kelengkapan berkas perkara ke Kejari tanpa kesulitan usai memvonis 8 tersangka lain di bangku pesakitan tahun 2021 silam. Bukan berusaha memperlambat proses penegakan hukum.
Hingga saat ini, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga melalui dan Humas AKP Mulyono memilih bungkam dari konfirmasi Aktual Online.
Diketahui, fakta persidangan yang tertuang dalam tiga putusan, yakni 3 putusan, yakni 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, dan 327/Pid.B/2021/PN Tbt menegaskan bahwa DPO Christoph Munthe merupakan otak pelaku pencurian rel kereta api milik PT. KAI.
Akankah DPO Christoph Munthe ditangkap, dan akankah sejarah buruk dalam penanganan kasus buronan ini mampu diselesaikan. Aduh, DPO ku sayang, Polres Tebing ku malang. || Prasetiyo
