Hotlan Nababan, Kamis (10/4/2025) siang menunjukkan hasil rontgen bagian dalam tubuh anaknya Pratu Reflen Nababan yang ditabrak (kiri). Sementara sang anak berbaring di tempat tidur (kanan) dengan kondisi fisik cacat. (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Bak pepatah sudah jatuh ketimpa tangga, demikian penderitaan yang dialami oleh anggota Batalyon Komando (Yanko) 469 komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) Pratu Reflen Nababan saat mengikuti proses hukum di Pengadilan Sipil sebagai korban ditabrak oleh Mendra Prianto selaku sopir PT. Abacus.
Selain telah mengalami cacat fisik seumur hidup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah memfitnah prajurit ini dengan berbagai tuduhan yang merupakan karangan bebas tanpa bukti pemeriksaan otentik dan dipaparkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Anggota Tabanbak/Ta Amu 2 Cuk 1 Smb/Smr Ton Smb/Smr Kiban Yanko 469 Kopasgat itu dituduh mengkonsumsi alkohol saat berkendara, lalu Pratu Reflen Nababan juga dinyatakan telah pulih sehingga mampu kembali berdinas, serta pihak keluarga sudah menerima uang sebesar Rp25 juta dari pelaku.
Padahal, menurut Hotlan Nababan yang merupakan ayah Pratu Reflen Nababan, informasi itu adalah bohong dan masuk dalam skenario JPU maupun penyidik guna melemahkan posisi anaknya dalam mendapatkan keadilan.
Tepatnya 18 November 2024 silam, anaknya keluar malam untuk membeli kebutuhan dapur dan di 19 November 2024 dini hari dikabarkan telah ditabrak oleh mobil Panther hitam plat B 1602 SRMÂ milik perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan uang rupiah. Kejadiannya di persimpangan lampu merah PDAM Tirtanadi Medan.
Raflen Nababan tidak mabok minuman keras saat itu. Fakta tersebut dikuatkan dengan surat hasil pemeriksaan yang diterangkan secara tertulis oleh dr. Jhong Kai MARS selaku Plt Direktur RS Murni Teguh di 22 November 2024.
Anaknya adalah korban dalam peristiwa laka lantas itu hingga kepalanya harus dioperasi karena ada benjolan sekitar 7 cm, tulang rusuk kanan dan kaki patah, serta beberapa bagian tubuh baik liar maupun dalam mengalami cidera serius.
Selama menjalani perobatan baik pelaku maupun PT. Abacus tidak pernah kontak dengan keluarga, hingga akhirnya di persidangan terungkap JPU menyebut soal uang Rp25 juta untuk Pratu Reflen Nababan.
“Tidak ada anak saya mabuk pak, kan ada surat dari dokter. Anak saya juga sudah cacat fisik, malah dituduh yang bukan-bukan di sidang. Dibilang dikasih uang, sama siapa dia memberi uang itu,” ungkap Hotlan Nababan, Kamis (10/5/2025) dalam wawancara khusus Aktual Online.
Malah, selama beberapa kali persidangan yang telah dilangsungkan, Pratu Reflen Nababan tidak pernah diberitahu. Kehadirannya membawa korban dengan menggunakan tempat tidur sorong ke ruang sidang Rabu 9 April 2025 adalah kali pertamanya setelah mencari kabar secara mandiri yang ternyata sudah mau putusan.
Di tengah tipisnya harapan, Hotlan Nababan masih menguatkan keyakinan agar hakim memberi hukuman berat bagi pelaku, dan JPU Syarifah maupun penyidik kepolisian yang menangani kasus anaknya mendapat sanksi dari pimpinan mereka karena telah berani berbohong di pengadilan.
Sementara itu, JPU Syarifah menolak panggilan Aktual Online untuk dikonfirmasi. Pesan singkat yang dikirim guna bertemu dan wawancara langsung soal alasannya membeberkan fakta bohong di pengadilan tentang Pratu Reflen Nababan juga belum ditanggapi.|| Prasetiyo
