21.1 C
Indonesia
Minggu, 3 Mei 2026

Awas Salah Pilih Pengacara, Ini Tips Peradi Medan

Berita Terbaru

Ketua Peradi Medan Azwir Agus. (Foto: Ist/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Saat berhadapan dengan suatu permasalahan hukum, maka menggunakan jasa pengacara adalah langkah tepat untuk mendapatkan bantuan pendampingan agar tidak terjerembab dalam proses hukum yang salah.

Memang, saat ini tidak ada yang asing lagi mendengar kata pengacara. Guna menyelaraskan definisi, Ketua Peradi Medan Azwir Agus menjelaskan bahwa pengacara merupakan sebutan bagi orang dengan profesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar, pengadilan yang memenuhi syarat dan berdasarkan Undang-Undang Advokat Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.

Meski kedengarannya mudah, namun Azwir Agus menegaskan bahwa tidak semua orang dapat mengklaim dirinya sebagai seorang pengacara. Sehingga masyarakat pun harus cerdas dalam memastikan kevalidan mereka sebagai seorang pengacara.

Dijelaskan Azwir Agus, berdasarkan Undang-Undang advokat Pasal 3 Ayat 1, dipaparkan bahwa syarat menjadi advokat adalah berkewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia, tidak berstatus pegawai negeri atau pejabat negara, berusia minimal 25 tahun, memiliki latar belakang sarjana hukum.

Selain itu, orang yang bisa mengkalim dirinya sebagai pengacara harus lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), menjalankan magang di kantor advokat selama minimal 2 tahun, tidak pernah dipenjara 5 tahun dan berperilaku baik.

“Adapun proses dan tahapan menjadi advokat yaitu menempuh pendidikan sarjana hukum, mengikuti PKPA, lulus UPA menjalankan kegiatan magang di kantor advokat dengan durasi 2 tahun dan menjalankan prosesi sumpah advokat di Pengadilan Tinggi. Seseorang yang lulus ujian advokat dan belum diangkat serta diambil sumpah menjadi advokat tidak bisa dinyatakan sebagai advokat,” urai Azwir Agus, Selasa (25/3/2025) siang.

Setelah memahami hal tersebut, maka seseorang yang ingin memilih pengacara, maka Azwir Agus mengingatkan agar mempertimbangkan beberapa hal seperti spesialisasi, yaitu bidang hukum yang dikuasai. Hal ini penting untuk memperkuat keyakinan bahwa pengacara tersebut mampu menangani perkara yang dimintai tolong.

Kedua adalah pengalaman. Setiap pengacara tentu akan dilihat jam terbangnya dalam memberikan nasehat hukum, mempersiapkan kasus, maupun pembelaan terhadap kliennya. Semakin matang pengalaman yang dipunya maka akan menjadi cermin positif seorang advokat untuk digunakan jasanya.

Ketiga soal reputasi. Yakni pandangan positif maupun negatif publik terhadap pengacara tersebut. Jika positif maka kemungkinan besar pengacara itu nampu membantu kliennya menyelesaikan pendampingan hukum.

Yang paling penting adalah terakhir, pengacara tersebut terdaftar sebagai advokat resmi yang diakui oleh Undang-Undang.

“Adapun cara memilih pengacara yaitu dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti spesialisasi, pengalaman serta reputasi pengacara. Selain itu perlu memastikan bahwa pengacara yang dipilih terdaftar sebagai advokat resmi yang diakui oleh Undang-Undang,” paparnya.

Sebagai rekomendasi, di Peradi Medan juga banyak terdapat pengacara-pengacara kompeten yang dapat dimintai jasanya untuk melakukan pendampingan maupun konsultasi hukum, dengan mendatangi kantornya di jalan Sei Rokan Nomor 39 Medan atau menghubungi nomor telepon 061-80512703.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya