21.7 C
Indonesia
Sabtu, 18 April 2026

Simalakama Kapolda Sumut di Kasus Kompol Ramli Sembiring, Kasus Pemerasan atau Memang OTT KPK (?)

Berita Terbaru

Polda Sumut. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Bak kata pepatah, seperti buah simalakama. Setelah Polda Sumut tidak mengakui adanya OTT KPK yang menjerat jajarannya, kini Kompol Ramli Sembiring yang sempat diselamatkan dengan menahannya di Propam Mabes Polri, malah melakukan penyerangan balik.

Melalui kuasa hukumnya, Kompol Ramli Sembiring membuat konferensi pers dan mengumumkan di beberapa media online bahwa ia melaporkan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo ke Kompolnas, Komnas HAM, serta DPR RI Komisi III karena merasa penahanan yang dialaminya diduga melanggar HAM dan sebagai bentuk kriminalisasi.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Jauli Manalu tidak menyalahkan Kompol Ramli Sembiring. Malah ia mendukung langkah yang dilakukan eks Kabag Binopsnal Polda Sumut itu karena menjadi korban kriminalisasi polisi dengan menjalankan penahanan selama lebih 60 hari tanpa alasan jelas.

“Wajar itu, dia melaporkan Kapolda sama Kapolri. Mana boleh ditahan seseorang tanpa alasan yang jelas,” ujarnya, Kamis (13/3/2025) siang.

Agar tidak menimbulkan gejolak baru, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto disarankan Jauli Manalu harus buka suara dan menceritakan alasan dilakukan penahanan 60 hari Kompol Ramli Sembiring tanpa alasan jelas.

Atas kejadian aksi lapor Kompol Ramli Sembiring ini, Jauli Manalu mengaku curiga bahwa penangkapannya tersebut bukanlah karena kasus pemerasan seperti yang disampaikan Polda Sumut di berbagai media, melainkan memang OTT KPK.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Sumut irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang dihubungi Aktual Online belum mau memberi jawaban.

Memang, dalam hasil investigasi yang dilakukan oleh Aktual Online ada beberapa kejanggalan dalam perkara Kompol Ramli Sembiring yang diklaim Polda Sumut sebagai kasus pemerasan.

Pertama, Kortas Tipikor Mabes Polri maupun Polda Sumut tidak pernah memaparkan kronologis detil, korban, dan barang bukti hasil pemerasan.

Kedua, penangkapan Kompol Ramli Sembiring bersamaan dengan penangkapan seorang rekanan bernama Topan oleh KPK yang kini masih ditahan petugas anti rasuah.

Kasus Kompol Ramli Sembiring ini merupakan bagian pekerjaan KPK yang tertuang dalam surat perintah nomor Sprin.Lidik-64/Lid.01.00/01/11/2024 tanggal 6 November 2024.

Kasus yang sebenarnya berjudul dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik Sumut ini pun membuat personel Polda Sumut lainnya ikut diperiksa bahkan dimutasi.

Setelah penangkapan dan pemeriksaan besar-besaran KPK di tubuh Polda Sumut, desas desus soal Kompol Ramli yang mengkoordinir unit 1, 2, dan 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut serta adanya dugaan setor aliran dana Kompol Ramli tidak terbendung.

“Setorlah dia bang. Siapa yang berani ngomong. Makanya tugas KPK lah bang. Kami memohon ikut diperiksa, diusut agar tuntas oleh KPK,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kisah penangkapan Kompol Ramli Sembiring ini berawal pada akhir tahun 2024 silam. Kala itu, seorang rekanan bernama Topan sempat berjumpa dengan Brigadir Bayu di tempat makan durian di Jalan KH Wahid Hasyim Medan. Di sana sebuah transaksi terjadi, ada sesuatu yang diberikan Topan kepada Bayu

Dari sana pertemuan kedua orang itu berakhir. Bayu langsung bergegas ke sebuah tempat perbelanjaan modern di kawasan Gatot Subroto Medan Petisah dengan di buntuti oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Topan langsung ditangkap selang beberapa lama Bayu beranjak.

“Jadi si Topan ditangkap, si Bayu dibuntuti bang,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan.

Di Carrefour, Bayu kemudian menjumpai Kompol Ramli Sembiring di sebuah tempat makan di lantai III. Keduanya sempat berpisah hingga akhirnya terjadilah penangkapan oleh KPK.

Keduanya kemudian diserahkan ke Paminal Mabes Polri. Beredar kabar, penyerahan itu dikarenakan sebuah permintaan dari pejabat Polda Sumut kepada Mabes Polri agar keduanya ditangani persoalan etik terlebih dahulu.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya