AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Tim URC Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara di bulan Suci Ramadhan berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku jambret.
Korban Emil Salim (30) warga Jl SM RAJA Kel.Harjosari II Kec.Medan Amplas, pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 wib sedang duduk-duduk di depan rumahnya sambil bermain hand phone.
Tiba-tiba ada dua orang pelaku sedang lewat langsung merampas hand phone yg sedang di pegangnya, sontak korban teriak “jambret….jambret…jambret….” namun kedua pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus berlari ke arah fly over jembatan sungai Asahan Medan Amplas.
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH dan Panit I Ipda Eko Priya SH serta Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi yang pada saat itu sedang langsung melakukan patroli di bulan Suci Ramadhan, tepatnya di Jl.SM RAJA Kecamatan Medan Amplas.
Melihat ada beberapa orang sedang mengejar dua orang laki – laki sambil di teriaki “jambret…jambret…jambret..” dmana ke dua pelaku berlari ke arah simpang Amplas.
Saat di jembatan sungai Asahan Medan Amplas ke dua pelaku berhasil di amankan oleh Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak dengan bantuan para warga sekitar serta di temukan satu unit HP merek Samsung Warna hitam di tangan kanan pelaku H.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di amankan dan di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya dan korban di boyong ke Polsek Patumbak guna membuat Laporan Polisi atas kejadian yg di alaminya.
Kedua orang pelaku yakni H (45) warga Jl.Pertahanan Gg Rahayu Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak, kemudian E, (40) warga Jl Pertahanan Gg Puskesmas Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago SH. MH, Rabu 12-03-2025, membenarkan peristiwa penangkapan kedua pelaku jambret.
“Benar, Tim Patroli kita berhasil menangkap dua orang pelaku jambret,” kata Faidir.
Sambungnya lagi,kini kedua pelaku sedang menjalani proses lebih lanjut di Polsekta Patumbak. Sedangkan pasal yang diterapkan.
“Kita akan jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,”ujar Faidir Chaniago, mengakhiri. ||| Saut Simamora
Editor : Zul
