AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Peraturan Wali Kota Medan No. 9 Tahun 2009 tentang Larangan Mendirikan Bangunan di Atas Saluran Drainase, Bahu Jalan, Trotoar, Tanggul, dan Garis Sepadan Sungai, serta Larangan Menutup Saluran Drainase Secara Permanen, semestinya memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Namun, pelaksanaan peraturan ini di lapangan tampaknya belum sepenuhnya efektif, terutama di kawasan Kecamatan Medan Amplas, Kelurahan Harjosari I.
Contohnya dapat dilihat di sekitar SD Negeri 060924, di mana saluran drainase tidak mengalir lancar akibat tersumbat dan dipenuhi sampah. Kondisi ini berpotensi menjadi sumber penyakit bagi para siswa serta memicu banjir ketika hujan deras tiba. Salah seorang warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan mengungkapkan, “Saat hujan deras, air parit melimpah hingga masuk ke saluran sekolah dan rumah kami. Bau menyengat dari air yang meluber semakin memperparah keadaan,” Selasa (21/01/2025).
Penutupan saluran drainase secara permanen oleh bangunan-bangunan di sekitar lokasi menjadi penyebab utama masalah ini. Ketika dikonfirmasi kepada salah satu pemilik bangunan, mereka mengelak dengan menyatakan bahwa bangunan tersebut bukan milik mereka. Warga pun meminta aparat Kecamatan Medan Amplas, khususnya Lurah Harjosari I, untuk segera mengambil tindakan tegas.
Upaya telah dilakukan oleh petugas Trantib Kecamatan Medan Amplas, seperti yang disampaikan oleh Bapak Nainggolan. Minggu lalu, mereka membersihkan sampah dari saluran drainase. Namun, tanpa adanya sanksi atau tindakan tegas terhadap pemilik bangunan yang melanggar, masalah ini terus berulang. Sampah kembali menumpuk, dan drainase tetap tersumbat.
Pertanyaan besar pun muncul: apakah Camat dan Lurah Harjosari I takut atau enggan menindak pemilik bangunan yang melanggar? Ataukah mereka tidak memahami aturan yang ada? Warga mendesak agar Wali Kota Medan, Bobby Nasution, segera mengambil langkah nyata untuk memastikan kinerja aparat Kecamatan Medan Amplas sesuai dengan Peraturan Wali Kota No. 9 Tahun 2009.
Kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting demi menjaga kebersihan, kesehatan, dan mencegah bencana banjir di kawasan tersebut. Jangan sampai aturan yang telah dibuat kalah oleh kepentingan segelintir pihak. ||| Binsar.S
