22.2 C
Indonesia
Minggu, 9 Februari 2025

Pemkab Aceh Singkil Mulai Verifikasi Berkas Seleksi P3K Tahap II, Optimalisasi Formasi Jadi Prioritas

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id ACEH SINGKIL ||| Pemkab Aceh Singkil telah menyelesaikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I tahun 2024. Saat ini, proses verifikasi dan validasi (verval) berkas seleksi P3K tahap II telah dimulai sejak 21 Januari 2025.

Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi, menyampaikan bahwa verifikasi sedang berlangsung. “Benar, kami sedang melakukan verifikasi,” ujarnya kepada awak media.

Menurut Ali Hasmi, seleksi tahap II membuka peluang baru bagi calon PPPK kategori R3. Bupati Aceh Singkil telah mengajukan permohonan optimalisasi formasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui surat bernomor 800/22/I/2025, tertanggal 13 Januari 2025.

“Pj Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, MAP, juga memerintahkan kami untuk berkoordinasi dan berkonsultasi langsung dengan pihak BKN dan Kemenpan RB di Jakarta,” kata Ali Hasmi.

Ali Hasmi mengungkapkan bahwa dari total 1.815 formasi P3K di Aceh Singkil, sebanyak 1.490 pelamar kategori R2 dan R3 telah lulus, mencakup formasi teknis dan kesehatan. Masih terdapat 324 formasi kosong, dan sisa 195 pelamar kategori R3 akan mengisi 129 formasi melalui optimalisasi tahap II.

Pejabat Pusat Pengadaan ASN BKN, Ridwan, memberikan apresiasi kepada Pemkab Aceh Singkil atas keberhasilan mereka menyelesaikan data honorer sesuai amanat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. “Regulasi optimalisasi formasi memberikan solusi untuk mengakomodasi pelamar yang sebelumnya tidak terakomodir,” ujar Ridwan.

Optimalisasi formasi dilakukan untuk mengisi posisi yang belum terisi setelah seleksi tahap II selesai. Proses ini akan memprioritaskan pelamar dengan kategori:
Kode R2: Prioritas utama berdasarkan nilai tertinggi dalam Computer Assisted Test (CAT).
Kode R3: Tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN.
Kode R4: Pelamar dengan masa kerja minimal dua tahun.

Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan bagi pelamar yang memiliki potensi namun terkalahkan oleh sistem perankingan. Regulasi optimalisasi telah diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, Pasal 31.

Optimalisasi formasi direncanakan akan dilaksanakan pada Mei 2025, setelah seleksi tahap II selesai.

Ali Hasmi menegaskan bahwa BKPSDM Aceh Singkil berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparansi. “Kami akan terus memberikan informasi melalui media dan platform resmi kami, seperti website, Facebook, dan Instagram BKPSDM. Kami mengimbau calon PPPK untuk mengikuti kanal resmi tersebut,” ucapnya.

Ali juga meminta para calon PPPK untuk tetap tenang dan tertib agar pihaknya dapat menyelesaikan seluruh proses dengan lebih fokus. “Kami mohon kerja sama semua pihak agar proses ini berjalan lancar,” tutupnya. ||| Gunawan

Baca Selanjutnya

Berita lainnya