Bagan aliran dana DAK Disdik Sumut. (Foto: Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Hingga Saat ini, pemborong besar inisial RBH belum juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal rekannya berinisial TSR telah ditahan oleh petugas anti rasuah di penghabisan tahun 2024 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Aktual Media Grup, kedua pemborong ini saling bekerjasama untuk mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik Sumut dengan spesialisasi berbeda. TSR yang telah ditangkap KPK, memiliki peran untuk mengerjakan proyek fisik. Sementara RBH dipercaya untuk menangani alat peraga.
Tidak hanya sekadar pemborong besar, akses keduanya untuk menguasai proyek-proyek di Disdik Sumut dikarenakan telah mengantongi tiket emas sebagai titipan oknum polisi Polda Sumut, yakni Kabag Bin Ops Ditreskrimum Polda Sumut Kompol RS, Bintara Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Brigadir B.
“Tinggal RBH lah bang. Kalau ini diperiksa, berarti sudah adil. Kasihan jugalah TSR, jangan pula dia sendirian. Maunya RBH ikutlah temani TSR. Jangan tidak setia kawan,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan, Kamis (2/12/2024) siang.
Akibat kasus ini, beberapa pejabat Disdik Sumut telah diperiksa, 3 oknum polisi yakni Kabag Bin Ops Ditreskrimum Polda Sumut Kompol RS, Bintara Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Brigadir B sempat ditangkap KPK namun diserahkan ke Mabes Polri.
Hingga akhirnya, Pama Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Ipda RS yang sempat kabur berhasil ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Tidak hanya soal senyap, namun diserahkannya oknum anggota Polda Sumut ke Mabes Polri juga menjadi tanda tanya publik bahwa Polda Sumut ingin menyembunyikan kelakuan anggotanya yang melakukan kesalahan, atau adanya upaya pemutusan jejak soal adanya pejabat Polda lain yang terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, Kabag Bin Ops Ditreskrimum Polda Sumut Kompol RS dikabarkan terjaring dalam OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Desember 2024 lalu di Medan.
Selain mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut itu, turut juga diamankan Bintara Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Brigadir B di lokasi berbeda, yakni di daerah Aceh saat hendak melarikan diri. Namun, keduanya kemudian diserahkan ke Propam Mabes Polri.
“Benar bang, mereka sudah ditangkap. Di Mabes Polri sekarang ditahan. Jadi ada dua versi. Sebagian kabar yang disebarkan tidak ditangkap KPK tapi langsung Mabes Polri. Tapi sebenarnya ditangkap KPK dahulu baru serahkan ke Mabes Polri,” ungkap Narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan.
Juru bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto yang dihubungi Aktual Media Grup tidak mau terbuka atas penangkapan Pamen dan Bintara Polda tersebut.
“Maaf. Saya tidak ada info terkait hal dimaksud. Silahkan ditanyakan ke Bareskrim,” ungkapnya dalam pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi juga sempat menepis kabar adanya anggota Polda Sumut yang ditangkap KPK maupun Bareskrim Polri. Bahkan ia kembali mementalkan informasi yang telah menjadi buah bibir di kalangan pejabat Mabes Polri itu agar ditanyakan kepada KPK.
“Coba tanyakan ke KPK mas, yg jelas klo penangkapan KPK yg ditanyakan mas pras sdh sy konfirmasi propam tdk ada,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.
Meski begitu, 2 orang anggota Polda Sumut yang berusaha ditutupi telah melakukan kesalahan yakni Kompol RS dan Brigadir B hingga Januari 2025 ini tidak pernah nampak lagi di Polda Sumut.|| Prasetiyo
