20.6 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Jelang Tutup Tahun, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Rebus narkoba jenis Sabu Hasil Tangkapan

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id-DeliSerdang
Jelang ahkir tahun Polresta Deli Serdang lakukan konfrensi pers terkait penangkapan Narkoba di berbagai wilayah hukumnya termaksud di bandara knia.
Dari ke lima pelaku diamankan sabu seberat 150000 gram sabu dari tangan F (25) warga Aceh, dari tangan AR diaminkan 3007.000 gram sabu, dari tangan NB alias B (46) wanita diamankan 1060,15 gram dan dari tangan H alias H (43) diamankan sabu seberat 1213,18 gram sabu.
 Dalam relis media satuan reserse narkoba Polresta Deli Serdang hadir diantaranya Kapolresta Deli Serdang kombes Rafael Cahyadi, kasat narkoba Kompol Sebastian Saragih, perwakilan pihak kejaksaan Negeri Deli Serdang serta dinas kesehatan dalam kata sambutanya kapolresta Deli Serdang mengakui pihaknya tidak henti hentinya memberantas narkoba karena itu diperlukan peran serta masyarakat guna mengungkap peredaran ini.” Ini musuh negara harus diberantas hingga ke akar akarnya.” Sebutnya.
Selain itu juga kasat narkoba Sebastian mengakui bahwa penangkapan inisial F berawal Jumat (30/8/2024) pihaknya mendapat kabar akan ada pengiriman narkoba melintas ke arah lubuk pakam.
Mendapat informasi hal itu, kemudian tim melakukan pengintaian dan saat F melintas petugas menangkapnya dan menemukan sabu di dalam tas rangsel yang di bawahnya.
Saat di tanya, F mengakui bahwa sabu ini di bawahnya dari aceh, Selasa (27/12/2024) yang lalu atas petunjuk temanya inisial S.
Usai di beri narkoba untuk di bawah ke Palembang dan Jakarta selanjutnya F bergerak ke arah yang dimintai S akan tetapi sebelum berangkat tersangka F terlebih dahulu membawa sabu tersebut ke rumahnya yang berada di desa babah jurong kecamatan Mila kabupaten pidie propinsi Aceh.
Selain itu juga, tersangka AR diamankan dari bandara KNIA sedangkan tersangka N B alias B diamankan pada tanggal 1oktober 2024 ,saat itu petugas mendapat kabar adanya penjualan sabu di jalan pamah gg Tumiran desa Deli tua barat kecamatan Deli tua kabupaten Deli Serdang.
Adanya informasi tersebut petugas bergerak dan menangkap NB serta selanjutnya membawa tersangka ke komando guna proses lebih lanjut.sedangkan inisial H alias H ditangkap dibandara KNIA.
Atas perbuatan para pelaku ini mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) sibsider pasal 112 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 tahun.
Sebelum narkoba di rebus, terlebih dahulu dilakukan test guna membuktikan ke aslian barang haram tersebut.gom

Baca Selanjutnya

Berita lainnya