21.3 C
Indonesia
Senin, 10 Februari 2025

Periksa dan Tangkap Kakankemenag Sumut juga Pansel Haji 1445 H 

Berita Terbaru

Kakankemenag Ahmad Qosbi dan Pansel Calon Petugas Haji 1445 H Torang Rambe. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Lingkar Indonesia mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto memeriksa dan menangkap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Ahmad Qosbi juga Panitia Seleksi (Pansel) Calon Petugas Haji 1445 H Torang Rambe, karena disinyalir melakukan tindak nepotisme dalam perekrutan juga penempatan petugas haji.
Arnold Marpaung selaku Sekretaris Lingkar Indonesia menilai bahwa dugaan kuat nepotisme tidak bisa dianggap enteng karena menyangkut keuangan negara yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Terlebih, hingga saat ini baik Kakankemenag Ahmad Qosbi dan Pansel Calon Petugas Haji 1445 H Torang Rambe tidak mampu menjelaskan landasan hukum yang memperbolehkan non ASN Kemenag bisa menjadi ketua kloter.
Sebagai penggiat anti korupsi, Arnold Marpaung menegaskan bahwa setiap tindak tanduk kegiatan yang dibuat oleh suatu lembaga pemerintahan dipastikan harus berlandaskan payung hukum. Jika ada, maka Kakankemenag Ahmad Qosbi dan Pansel Calon Petugas Haji 1445 H Torang Rambe tidak akan susah untuk memaparkan sekaligus menunjukkan bukti bahwa dibolehkannya non ASN Kemenag dapat diangkat sebagai ketua kloter.
“Tidak perlu buang-buang bola apalagi sampai menjelek-jelekkan Kemenag RI. Jika ada aturannya, ya tunjukkan saja aturannya. Selesai. Ini bukan perusahaan swasta bos. Ini lembaga pemerintah. Jika tidak mampu mundur. Tapi yang jelas, periksa dan tangkap kalau memang Kakankemenag dan Pansel Petugas Haji 1445 H terbukti dalam nepotisme ini,” desaknya, Senin (4/11/2024) pagi.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kemenag Sumut menuduh
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag RI  bertanggungjawab atas rekrutmen petugas haji yang disinyalir nepotisme.
Tudingan tersebut muncul menanggapi fakta soal Ketua Kloter Haji inisial JL yang dipilih dalam rekrutmen petugas haji tahun 2023. Padahal JL bukan merupakan pegawai ASN Kemenag, seperti dalam amanat yang disyaratkan dalam Keputusan Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 350 Tahun 2023 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji Bab III.
“Jasrul lubis surat tugas pusat. Dia tidak direkrut di Sumut,” ungkap Kakankemenag Sumut Ahmad Qosbi.
Bahkan, Panitia Seleksi Calon Petugas Haji 1445 H Torang Rambe pun menegaskan bahwa Kemenag RI telah memperbolehkan non ASN menjadi ketua kloter seperti yang diatur dalam
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 220 Tahun 2023.
“Itu langsung pusat bang. kita istilahnya gak mau taulah. Jadi intinya, memang beliau itu non ASN. Dia disebut dengan petugas tambahan dengan peraturan dirjen yang lain. Peraturan Dirjen Nomor 220 Tahun 2023. Di situ kalau ketua kloter boleh dari ormas, instansi atau institusi maupun lembaga keagamaan,” ungkap Torang Rambe.
Namun, Torang Rambe berkilah sibuk saat dimintai bukti SK yang dikeluarkan JL, maupun sumber regulasi yang disebutkannya itu.
“Kalau itu nasional bang, kalau kita hanya pemberitahuan surat aja. Nanti kalau senggang waktu, gak papa kita kasih surat-suratnya. Nantilah kita lihat situasi, apalagi Jumat besok, sibukkan,” elaknya.
Diketahui, Kakankemenag Sumut Ahmad Qosbi mulai bungkam saat dikonfirmasi kembali soal dugaan nepotisme rekrutmen petugas haji tahun 2023.
Ia tidak menjawab konfirmasi yang dilakukan Aktual Media Grup sejak Sabtu 26 Oktober 2024, setelah ia  melemparkan bola panas persoalan ini kepada Panitia Seleksi Calon Petugas Haji 1445 H Torang Rambe.
Hingga berita ini diterbitkan, baik Ahmad Qosbi maupun Torang Rambe juga belum menjelaskan soal Peraturan Dirjen Nomor 220 Tahun 2023 yang menjadi acuan mereka menjawab persoalan bahwa ketua kloter petugas haji bisa diambil dari unsur non ASN dan menjadi wewenang Kemenag RI.
Menurut Keputusan Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 350 Tahun 2023 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji Bab III,  syarat khusus Ketua Kloter yang pertama kali disebut  adalah Pegawai ASN Kemenag.
Sementara unsur perguruan tinggi
Islam, organisasi kemasyarakatan Islam, dan pondok pesantren  merupakan syarat bagi pembimbing ibadah, itupun harus yang pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya, serta memiliki sertifikasi pembimbing manasik.
Mekanisme perekrutan dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa para Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) termasuk di dalamnya Tim Pemandu Haji (TPHI) dilakukan oleh daerah mulai tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi. Sementara itu, wewenang pusat dalam perekrutan PPIH Arab Saudi.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya