22.5 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Kejati Sulsel Tetapkan dan Tahan 1 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MAKASSAR
Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Aspidsus Kejati Sulsel) telah memeriksa saksi AH yang dihadirkan secara paksa oleh Penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

Tersangka AH sebelumnya telah dipanggil secara patut 4 kali namun tidak hadir tanpa ada alasan (Tidak kooperatif).

Selanjutnya Penyidik berkoordinasi dengan Pihak Intelijen Kejari Balikpapan dan setelah melakukan upaya persuasif kepada keluarga saksi/ calon Tersangka, Penyidik berhasil menghadirkan saksi/calon Tersangka untuk diperiksa di Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai saksi.

Selain itu, Tim Penyidik Pidsus telah melakukan penyitaan 1 unit Mobil Mitsubishi warna putih mutiara beserta dengan STNK dengan jenis Expander type Cross 1.5 L 4×2 AT Tahun 2019 dengan Nomor Polisi KT 1959 HT atas nama pemilik AH berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print136/P.4.5/Fd.2/10/2024 Tanggal 30 Oktober 2024.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, selanjutnya Tim Penyidik melakukan ekspose via aplikasi zoom dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel, yang menyimpulkan bahwa terhadap saksi AH telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai Tersangka dan segera dibawa dari Balikpapan menuju Makassar untuk dilakukan penahanan terhadap Tersangka, guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :
111/P.4/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 atas nama Tersangka AH.

Terhadap Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 133/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 atas nama Tersangka AH selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 18 November 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut :

Tersangka AH merupakan Pjs. Kepala Bagian Komersial 2 PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, bekerjasama dengan Terdakwa ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) (yang telah diputus terbukti oleh Pengadilan tingkat pertama, kedua dan sekarang dalam tahap upaya hukum Kasasi), Terdakwa TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar (yang telah diputus terbukti oleh Pengadilan tingkat pertama, kedua dan sekarang dalam tahap upaya hukum Kasasi) dan Terdakwa IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti (yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/ In Kracht Van Gewijsde berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 29 Juli 2024) serta RI (Komisaris PT Cahaya Sakti yang masih dalam pemanggilan sebagai saksi) telah membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) total sebesar Rp. 30.547.296.983,- (tiga puluh milyar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk 4 pekerjaan/proyek jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan Kegiatan Usaha / Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia.

Selanjutnya AH menyetujui dropping dana RAB yang diajukan oleh Terdakwa ATL dan diteruskan oleh Terdakwa TY ke PT. Surveyor Indonesia. Setelah dana didropping dari PT. Surveyor Indonesia, dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening Terdakwa ATL selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada Terdakwa TY, Terdakwa MRU, dan kepada Terpidana JH (yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/ In Kracht Van Gewijsde berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor:39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 29 Juli 2024) dan kepada Tersangka AH, serta diberikan pula kepada Terpidana IM dan RI melalui Staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan Tim Penyidik.

Diketahui Tersangka AH telah bekerjasama dengan Terpidana IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti, Terdakwa TY dan Terdakwa ATL serta RI (Komisaris PT. Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Teknis dan Administrasi Serta Pendampingan Permohonan Pembaharuan Ijin Pembangkit Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara.

Tersangka AH membeli Mobil Mitsubishi jenis Expander type Cross 1.5 L 4×2 AT Tahun 2019 senilai Rp.283.000.000,- untuk kepentingan pribadi dan Tersangka AH menerima dan menikmati dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada Pelaksanaan 4 Pekerjaan/Proyek Jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 s/d 2020, dimana terdapat total dana yang diterima dan dinikmati oleh Tersangka AH adalah sebesar Rp. 806.864,500,- (delapan ratus enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah), sebagaimana Surat Pernyataan Pengembalian uang kepada PT. Surveyor Indonesia yang dibuat oleh Tersangka pada tanggal 08 April 2022 serta Terpidana IM yang telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RYH sebesar Rp.4.480.000.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah) karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Terpidana IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihakpihak lain (yang juga masih dikembangkan Tim Penyidik).

Akibat perbuatan Tersangka AH dan Terdakwa serta oknum- oknum Terpidana lainnya yang menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian ± sebesar Rp.20.066.749.556 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Calon Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.
Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KIJHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya