27.1 C
Indonesia
Senin, 17 Februari 2025

Keberadaan PRIMKOPAL Lantamal I Belawan di Pajak Gambir Untuk Berikan Rasa Nyaman Pedagang dan Masyarakat

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id PS TUAN |||
Keberadaan Primer Koperasi Angkatan Laut Lantamal I Belawan (PRIMKOPAL) di Pajak Gambir -Tembung,Kecamatan Percut Sei Tuan,Kabupaten Deli Serdang hanya untuk memberikan dan menciptakan rasa nyaman bagi pedagang dan masyarakat selaku konsumen.

Sementara terkait adanya Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) terhadap Pasar Gambir yang belakangan ini terjadi konflik kepengurusan, pihak Primer Koperasi Angkatan Laut Lantamal I Belawan (PRIMKOPAL) hanya sebagai penengah didalam konflik kepengurusan Pasar Gambir Tembung.

“ Kehadiran Primkopal semata hanya untuk memberikan dan menciptakan rasa aman dan nyaman kepada para pedagang dan masyarakat selaku konsumen yang selama ini melakukan perniagaan jual beli di Pasar Tradisional Pajak Gambir tersebut,” ujar Letda Budianto, kepada Wartawan,Sabtu (19/10/2024).

Sementara informasi diperoleh jauh sebelum keluarnya Surat Ijin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) dari Disperindag Deli Serdang, Primkopal telah ada untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan pedagang.

* Polemik Kepengurusan

Sementara terkait adanya polemik dalam pengelolaan Pasar Tradisional Gambir tersebut,pihak Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan telah menggelar rapat pertemuan yang dihadiri sejumlah pedagang dan pengelola pasar di Kantor Camat Percut Sei Tuan pada 10 Oktober 2024.

Dalam rapat yang juga dihadiri Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul, Camat Percut Sei Tuan A. Fitriyan Syukri S,STP, SI,menghimbau untuk sementara ini pasar tradisional Gambir – Tembung harus aman dan kondusif dan jangan ada pertikaian antara kedua belah pihak yang saat ini mengklaim berhak mengelola pasar tradisional tersebut.

Bahkan dari hasil rapat Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan tersebut menyimpulkan, bila ada yang yang melaksanakan aktifitas pengutipan diareal pajak mengatasnamakan kelompok maupun pribadi itu tidak dibenarkan secara hukum.||| Edizon

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya