21.3 C
Indonesia
Senin, 10 Februari 2025

KPU Medan Akan Gunakan 3 Lapangan Untuk Kampanye Akbar Bagi Ketiga Paslon Pilkada Medan 2024

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan jadwal kampanye akbar bagi Pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 2024.

Penetapan itu tertuang di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 1456 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2024, yang ditetapkan pada 24 September 2024.

Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah saat ditanya wartawan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan informasi tersebut kepada masing-masing Paslon dan tim kampanyenya, untuk selanjutnya tinggal menunggu konfirmasi di mana akan melaksanakan kampanye akbar pada titik-titik yang telah ditetapkan itu.

“Selambatnya H-1 kami harap sudah diinformasikan ke KPU Medan dari masing-masing Paslon tersebut,” ucapnya, Sabtu (12/10/2024).

Adapun titik-titik kampanye akbar yang telah ditetapkan KPU Medan antara lain Lapangan Ladon di Perumnas Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Kemudian Lapangan Pertiwi di Jalan Budi Kemuliaan, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat. Lapangan Bola Sejati di Jalan Karya Jaya/AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor.

dan Lapangan Rengas Pulau di Jalan Lingkungan XI, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Seperti diketahui, masa kampanye Paslon sebagaimana ketetapan KPU secara nasional akan berakhir pada tanggal 23 November 2024.

Kemudian masuk masa tenang mulai dari 24 – 26 November 2024 dan hari pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal Rabu, 27 November mendatang. ||| Rivi

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya