AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Labuhan Selatan, Aipda FB, dilaporkan ke Propam Polda Sumut pada 30 Agustus 2024 melalui No. SPSP2/116/VIII/2024/SUBBAGYANDUAN, yang diterima oleh Bripka Berson Sigalingging. Hal ini disampaikan oleh Junito Siregar, SH, Rabu (18/9) dalam wawancara dengan www.aktualonline.com.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Junito Siregar, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum Peris Rajagukguk. Laporan ini terkait dugaan ketidakprofesionalan Aipda FB dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh HH, dengan Laporan Polisi No. LP: B/333/II/2022/SPKT/Polres Labuhan Batu Selatan, tertanggal 17 Februari 2022. Dalam kasus ini, klien Junito, PR, berstatus sebagai terlapor, namun setelah dua tahun enam bulan, belum ada tindak lanjut atau kepastian hukum terkait perkara tersebut.
Junito menyatakan bahwa sejak Aipda FB menangani kasus ini, ia menduga penyidik bekerja tidak profesional. Menurutnya, perkara ini bukanlah kasus yang rumit. Laporan yang diajukan oleh pihaknya terkait permohonan perlindungan hukum dan pendampingan dalam pengosongan lahan yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hak atas tanah milik kliennya. Namun, surat tersebut tidak direspons dan terkesan diabaikan.
Junito mengungkapkan bahwa meskipun surat mereka tidak diindahkan, pihaknya tetap turun ke lokasi lahan sawit untuk melakukan panen. Setelah itu, ia menerima telepon dari seseorang bermarga Sitinjak, yang diketahui adalah seorang polisi berpangkat AKP. Dalam percakapan tersebut, Sitinjak memperingatkan agar tidak melakukan kegiatan di lahan tersebut.
Lima menit kemudian, Junito mendapat telepon dari Aipda Firdaus Barus, yang menurutnya, menggunakan bahasa yang tidak pantas untuk seorang polisi. Junito menegur Firdaus agar tidak berbicara demikian, dan Firdaus kemudian menarik ucapannya.
Setelah percakapan itu, Junito menerima pesan WhatsApp dari Firdaus, yang berisi bahwa ia telah menghubungi komandannya dan terjadi bentak-bentakan dalam percakapan tersebut. Namun, pesan itu kemudian dihapus oleh Firdaus.
Junito semakin menduga adanya ketidakprofesionalan Aipda FB dalam menangani kasus ini, terutama karena pelapor, HH, adalah istri dari AKP Pardamean Sitinjak, tutup Junito Siregar, SH.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak belum bisa dihubungi. ||| Abel S