Sub Koordinator Lingkup Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Kota Medan Albert Yasokhi Lase saat dicecar dalam RDP, Senin (12/8/2024) lalu oleh DPRD dan elemen masyarkat. (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Anggota Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyebut Sub Koordinator Lingkup Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Kota Medan Albert Yasokhi Lase longor (red. Bodoh).
Pasalnya, Albert Yasokhi Lase tidak bisa menjawab persoalan mendasar mengenai penerbitan perwal Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum yang ditanyakan dalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 12 Agustus 2024 lalu.
“Izin pimpinan, ini bagian hukum kita ini macamnya longor ini. Apakah perwal boleh melanggar perda, kemudian sudah harmonisasi belum ke kemenkum HAM, itu dari tadi saya tanya loh. Kamu menjawabnya kemana-mana,” ucap Paul Mei Anton Simanjuntak dengan nada kesal.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengkritisi ketidak konsistenan Albert Yasokhi Lase karena mengubah-ubah jawabannya soal kajian akademis yang digunakan dalam pembuatan perwal parkir berlangganan, hingga menambah kegaduhan di saat RDP.
“Kajian kalian tah apa-apa. tadi kamu bilang ada kajian akademisi, sekarang kamu bilang lagi hanya dari dinas perhubungan. Jangan kau pikir kami kaleng-kaleng terus kau akal-akali. Ini kami buat di sini supaya kami tahu, bukan untuk kau bodoh-bodohi bos,” tegasnya.
Lihat rekaman pembicaraan dalam RDP saat Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyebut Sub Koordinator Lingkup Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Kota Medan Albert Yasokhi Lase longor dalam tayangan berikut:
Pantauan Aktual Media Grup, perwakilan bagian hukum Pemko Medan Albert Yasokhi Lase saat RDP menyebut adanya kajian akademis dalam pembuatan perwal, lalu jawaban tersebut berubah.
“Di dalam pembentukan peraturan wali kota tidak diperlukan naskah akademik. Kajian perhitungan yang disampaikan Dinas Perhubungan,” ungkap Albert Yasokhi Lase.
Jawaban tersebut sontak mendapat dari sorakan. Apalagi, hingga berakhirnya RDP Albert Yasokhi Lase tidak menjawab soal harmonisasi perwal yang mereka terbitkan kepada Kemenkum HAM seperti yang dipertanyakan dalam forum.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr. Andryan SH, MH menegaskan bahwa perwal parkir berlangganan yang disebut hanya bisa dibatalkan oleh Dishub Kota Medan, cacat substansi dan prosedural.
Ia melihat regulasi tersebut tidak sesuai dengan landasan pembentukan serta materi muatannya. Misalnya, pada ketentuan Pasal 4 Perwal 26/2024, menyatakan adanya frasa tentang larangan bagi masyarakat untuk parkir di area yang menjadi area parkir berlangganan. Padahal, Pemko harusnya memberi alternatif secara manual bagi masyarakat yang tidak menggunakan parkir berlangganan.
Apabila merujuk ketentuan perundang-undangan, Perwal tersebut semestinya tidak dapat memuat aturan larangan. Pengaturan larangan serta sanksi pidana tidak boleh diatur dalam aturan turunan. Sebab, pengaturan tersebut hanya diperbolehkan pada tingkatan Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Ia bahkan tidak menemukan sumber pelimpahan kewenangan, dasar hukum yang melatarbelakangi larangan untuk parkir di area parkir berlangganan ke Perwal. Di sinilah aturan tersebut berpotensi melanggar hak warga negara dan tampak tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Tidak hanya persoalan pungutan retribusi parkir yang tidak mencerminkan prinsip keadilan di masyarakat, juga menyoal regulasi dalam penerapan retribusi parkir yang berpotensi dicabut karena dinilai cacat secara subtansi dan prosedural,” ungkapnya.|| Prasetiyo
