19.8 C
Indonesia
Sabtu, 18 April 2026

Soal Berkantor Secara Ilegal, Ketua Panwaslu Patumbak: Konfirmasi ke Bang Yogi

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Deli SerdangĀ II Ketua Panwaslu Kecamatan Patumbak Syalahuddin melempar bola panas kasus pemakaian kantor lembaga yang dipimpinnya itu kepada Kepala Sekretariat Yogi Adlin.

“Pagi bang, konfirmasi ke bang Yogi aja bang,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Namun, Yogi Adlin selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Patumbak malah tidak merespon konfirmasi dari Aktual sejak Jumat 28 Juni 2024 kemarin.

Kasus pemakaian kantor secara ilegal ini sebenarnya merupakan persoalan serius yang tidak cukup diselesaikan dengan saling tuduh dan lempar tanggungjawab.

Terpisah, mantan Ketua Panwas Patumbak Hendri Saputra Manalu ketika di konfirmasi mengenai legalitas kantor Panwaslu Patumbak mengatakan bahwa penempatan kantor oleh komisioner yang baru tidak ada konfirmasi atau permohonan mereka selaku pihak yang membayar sewa.

Sebenarnya tindakan mereka itu sudah di luar kewajaran dan terkesan menjatuhkan Marwah lembaga. Sebagai lembaga Negara yang dibiayai Negara, harusnya Komisioner bekerjasama dengan pihak sekretariat untuk mendapatkan solusi agar bisa memiliki kantor.

Seharusnya masalah kantor dan anggaran itu menjadi tanggungjawab pimpinan mereka di Kabupaten untuk menyediakan anggaran tanpa ada alasan anggaran belum turun. Sebab dari informasi yg kami dengar, anggaran untuk pilkada tahun 2024 itu sudah lama di realisasikan Pemkab Deli Serdang.

“Malu kita kalau melihat keadaan sekarang ini, mengurus kantor saja mereka terkesan tidak mampu bagaimana lagi mengurus masalah pemilihan kepala daerah ke depan yang permasalahan nya lebih kompleks, maka beralasan apabila lembaga ini menjadi fokus pengawasan masyarakat dan Aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki nya apakah ada permainan anggaran sehingga sampai sekarang dana untuk sewa kantor Panwas Kecamatan saja tidak ada,” cecar Hendri Saputra Manalu.

Sebelum polemik ini berkembang menjadi semakin besar, Hendri Saputra Manalu menyarankan agar Bawaslu Deli Serdang selaku pimpinan panwas kecamatan menegur Panwaslu Kecamatan Patumbak dan memerintahkan segera keluar dari kantor yang mereka tempati tanpa izin.

“Ilegal itu. Mereka lembaga Negara, dibiayai Negara, mana boleh pakai tempat orang tanpa izin. Kunci pintu mereka ganti tanpa ada konfirmasi ke kami selaku pihak yang membayar kantor tersebut, bisa pidana itu tapi kami masih maklumi, ke depan jangan buat malu, jangan jatuhkan marwah lembaga itu,” tegasnya.II Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya