AKTUALONLINE.co.id – Medan II Kabar belum serah terima antara Pemko Medan dengan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar terkait pengelolaan Pasar Marelan ternyata tidak benar. Yang ada, perusahaan plat merah tersebut lepas tangan untuk memelihara segala fasilitas jualan hingga mengakibatkan kerusakan fatal.
“Sepertinya aset ini masih ruang lingkup Pemerintah Kota Medan punya,” ungkap Abdul Rahim selaku Kepala Pasar dalam wawancara beberapa waktu lalu dengan program Ekslusif Aktual Media Grup.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan bukti serah terima tersebut tertuang dalam perjanjian nomor 511.3/1857 dan 511.3/1108/PDPKM/2018 tanggal 01 Maret 2018 antara Pemko Medan dengan PUD Pasar Kota Medan.
Meskipun terdapat pembohongan dalam beberapa pasal soal kelengkapan fasilitas pasar, perjanjian tersebutlah yang kemudian seolah-olah menjadi payung hukum bagi PUD Pasar Kota Medan membuat kerjasama dengan pihak ketiga, yakni Persatuan Pedagang Pasar Tradisional (P3TM) untuk membangun Pasar Marelan.
Setiap bulannya, sekitar Rp 200 juta setoran dari distribusi Pasar Marelan masuk ke Kas PUD Pasar Medan. Namum, janji tinggal janji. Kutipan dengan total milyaran rupiah lebih sejak 2018 silam yang dikutip, tidak mampu merawat serta menjaga aset Pasar Marelan.
Kapas Marelan Abdul Rahim beberapa waktu lalu juga membunuh karakter Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno, dengan menyebutnya tidak tahu apa-apa soal pasar, khususnya pembangunan pasar Marelan.
Meski begitu yakin khatam soal pasar, Abdul Rahim akhirnya mengaku bahwa ia juga sebenarnya hanya mendengar-dengar saja soal pembangunan yang ada di Pasar Marelan Medan.
Mirisnya, pengakuan itu ia lontarkan setelah dicecar soal dana pembangunan sebesar Rp25 miliar di tahun 2013, dan Rp26 miliar di tahun 2016 namun tidak satupun fasilitas utama seperti kios, meja, stand, hingga saluran air mampu terbangun dengan anggaran begitu besar.II Prasetiyo