AKTUALONLINE.co.id INDRAPURA ||| Polsek Indrapura Akp Jhonni H Damanik, SH.,MH,
melalui Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry,SH mengungkap kasus pencurian dan menangkap 1 Orang Laki-Laki diduga pelaku pencurian a/n Riski Irawan Als Nyongot
yang tinggal di DsnĀ ll, Desa Tanjung Kubah, Kec.Air Putih Kab.Batu Bara
Peristiwa pencurian itu diketahui saat korban Rosmita Sitompul yang masih satu kampung dengan pelaku melihat rumahnya, pada 8 April 2024, yang sudah seminggu ditinggalkan.
Saat memeriksa rumahnya, korban terkejut karena sepeda motornya tidak ada dan juga barang- barang lain. Setelah itu diketahui bahwa pelaku masuk dari belakang rumah dengan cara mencongkel pintu. Korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Indrapura.
Begitu mendapat informasi, Tim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry, S.H bersama personil langsung menuju lokasi, dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi singkat, RI mengaku bahwa benar dirinya, dan temannya RDE melakukan pencurian bersama-sama dengan DA yang telah ditangkap terlebih dahulu atas pencurian Sepeda Motor Honda Supra 125, 2 Tabung Gas 3 Kg, dan 1 mesin dap air, di Dusun II Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih pada Sabtu (06/04/24), Paparnya.
āKini RI telah diamankan, dan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana, namun terhadap RDE masih dilakukan pencarianā, Pungkasnya. ||| Herman S