20.9 C
Indonesia
Senin, 20 Januari 2025

Respon Cepat Polsek Patumbak Amankan Pelaku Curat

Berita Terbaru

AKTUALONLINR.co.id PATUMBAK ||| Tim Reskrim Polsek Patumbak mengamankan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Pembangunan, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang sesuai Laporan Polisi Nomor LP / B / 315 / V / 2024 / Polsek Patumbak/ Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 18 Mei 2024 sebagai Pelapor Abdul Rahman.

Dalam pengungkapan itu personel menangkap pelaku berinisial Aris Siregar (58) warga Jalan Pahlawan, Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan sepeda motor korban saat pengembangan tidak berhasil di temukan.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir S.H.,M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat, S.H, M.H mengatakan tim reskrim Patumbak pada Selasa 21 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 Wib. Personil Unit Reskrim Polsek Patumbak Menerima Informasi bahwa pelaku Pencurian pemberatan sepeda motor atas nama milik korban Abdul Rahim berada di Jalan Purwo Simpang Jalan Pahlawan.

“Selamjutnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri Sinurat, SH.,MH dan Panit I Opsnal IPTU M.Y Dabutar, SH.,MH.menuju TKP dan pada saat di TKP Team melihat seorang laki-laki AS dan langsung menyesuaikan ciri-ciri yang diduga sebagai pelaku dengan hasil rekaman CCTV dan setelah dilihat sama dengan hasil rekaman CCTV Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yg mengaku bernama Aris Siregar dan setelah diinterogasi serta diperlihatkan hasil rekaman CCTV pelaku mengakui perbuatannya yang telah merampas sepeda motor korban dan mengancam korban dengan sebuah gunting,”ucap Iptu Jikri Sinurat kepada Media Aktual dalam press release yang diterima, Rabu (22/05/2024).

Kemudian tim Polsek Patumbak melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan juga pakaian serta alat yang digunakan pelaku dan tim berhasil mengamankan barang bukti gunting,celana dan sepatu di rumah korban, lanjut menanyakan dimana baju yang dipakai korban pada saat melakukan kejahatan dan pelaku mengakui bahwa Baju tersebut ditaruh di rumah Anwar Yunani Alia Jon beralamat di jalan Gaharu kemudian tim menuju Jalan Gaharu untuk mengambil baju tersebut dan tim juga berhasil mengamankan baju tersebut dari rumah Anwar Yunani alias Jon.

“Pengakuan pelaku sepeda motor dijual bersama Puput dan Puput menghubungi lagi temannya yang membeli sepeda motor tersebut dan tim melakukan pencarian keberadaan puput namun tidak ditemukan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Polsek Patumbak untuk dilakukan Proses selanjutnya,”ujarnya.

“Pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud kena dalam pasal 363 KUHPidana,” tambahnya.

Sebelumnya terkait kronologis kejadian pada hari Sabtu, (18/05/2024) sekitar pukul 16.00 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atas 1 Unit sepeda motor Honda Beat Street Nomor Polisi BK 2077 AJU milik korban di TKP.

Dimana korban bernama Abdul Rahim (34) warga Dusun IV Simeme Batu Perum TDKM Blok E No.9-B, Desa Sidomulio, Kecamatan Sibiru- Biru Kabuparen Deliserdang mengantar pelaku untuk mengantarkannya ke TKP dengan alasan untuk mengambil uang kemudian korban mengantarkannya dengan menggunakan sepeda motor milik korban dan setibanya di TKP pelaku langsung Turun dari sepeda motor dan pergi kebelakang korban dan pura pura mengambil untuk membayar ongkosnya namun tiba-tiba pelaku langsung memukul kepala Korban dari belakang hingga terjatuh kemudian Pelaku langsung membawa sepeda motor Miliknya namun korban langsung Bangkit dan menarik sepeda motornya yang akan dibawa kari pada saat itu oleh pelaku sehingga terjatuh berikut dengan pelaku.

Sehingga terjadi perkelahian namun tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebuah Pisau dari pinggangnya dan mengarahkannya pada korban sambil berkata ‘Pergi kau kalau tidak Kubunuh Kau’, kemudian korban langsung pergi karena ketakutan dan pada saat itu juga pelaku membawa lari sepeda motor milik korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street Nopol Bk 2077 AJU, Tahun 2021.

Sementara itu, korban Abdul Rahim mengucapkan terima kasih atas respon cepat Polsek Patumbak yang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang dialaminya.||| Antoni Pakpahan

Baca Selanjutnya

Berita lainnya