AKTUALONLINE.co.id – Medan II Meskipun telah melapor Aktual Media Grup ke dewan pers dan berusaha menutup rapi permainan, kasus korupsi di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan tetap terkuak juga ke publik.
Sebuah bukti transfer dari rekening BNI milik RRH selaku Satuan Pengawas Internal (SPI) ke rekening 1946****55 milik PUD Pasar Medan menunjukkan adanya proses transfer uang sebesar Rp50 juta dengan keterangan setoran KM (red. Kamar Mandi) Pusat Pasar Lantai 1,2, dan 3 bulan September.
Padahal, pengelolaan kamar mandi harusnya dilakukan oleh pihak ketiga yang sudah mendapat SK, bukan internal PUD Pasar Kota Medan. Uang yang disetor juga harus melalui bendahara, bukan langsung ke rekening perusahaan.
Muncul campur tangan RRH dalam setoran uang kamar mandi di pusat menjadi tanda tanya besar akan berubahnya sistem penyetoran setoran yang selama ini telah dirancang untuk menghindari penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Pengamat Hukum yang juga Direktur Lembaga Pemantau Pembangunan dan Aset Republik Indonesia (LPPAS) Jauli Manalu SH, RRH tidak memiliki hak dan tidak mungkin berani melakukan transfer uang melalui rekening pribadinya ke kas PUD Pasar Kota Medan, kecuali telah ada kesepakatan dan tawaran perlindungan dari pejabat tertinggi di perusahaannya tersebut.
Apalagi status RRH di PUD Pasar Kota Medan merupakan pegawai Satuan Pengawas Internal (SPI), dan urusan kamar mandi merupakan tanggungjawab pihak ketiga sebagai pengelola dengan kewajiban menyetorkan pendapatan melalui bendahara perusahaan.
“Jangan bilang ini tidak mengarah ke korupsi. Periksa Dirut PUD Pasar Medan. Mengapa bisa pegawai yang merupakan pengawas mengurusi kamar mandi. Mengapa dia yang memegang kendali setoran kamar mandi, bisa jadi uang setorannya yang dikutip lebih dari Rp50 juta dan yang disetor hanya Rp50 juta. Siapa yang tahu,” desak pria yang juga Ketua Relawan Cahaya Kemenangan Prabowo (Cakep) Sumatera Utara ini.
Melihat kejadian ini, Jauli Manalu mendesak Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk mencopot Suwarno dari Dirut PUD Pasar Kota Medan. Ia tidak mau kelakuan Suwarno merusak nama baik pemerintah Kota Medan dan berlawanan dengan visi misi Presiden Joko Widodo juga Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Bahkan, Jauli Manalu juga mengingatkan kepada para jaksa di Kejari Medan dan Belawan agar tidak mencari keuntungan dalam kasus Suwarno, sebab masalah ini telah mendapat sorotan publik juga telah menjadi laporan khususnya ke Presiden terpilih Prabowo. Cepat atau lambat, jaksa yang ketahuan mencoba melindungi kasus ini direncanakannya untuk diberi rekomendasi agar diberi sanksi.
Sementara itu, Dirut PUD Pasar Medan Suwarno yang dipertanyakan masalah ini sejak 27 April 2024 terus bungkam, namun menuduh Aktual Online tendensius dan menyebar hoaks hingga membuat laporan ke dewan pers.
Diingatkan kembali bahwa PUD Pasar Kota Medan juga pernah melakukan pengancaman UU ITE kepada Aktual Media Grup saat melakukan konfirmasi.
Suwarno dilaporkan ke kejaksaan terkait raibnya uang milyaran rupiah yang sudah disetor setia tahunnya sebagai fee dan biaya penghunjukan penerbitan Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB) pembangunan tempat berjualan. Misalnya, di tahun 2018 ada sekitar Rp379 juta, tahun 2019 sebesar Rp522, begitupun di tahun 2020, 2021, 2022 yang pertahunnya mencapai Rp500 juta.
Setoran tersebut belum termasuk hitungan retribusi parkir yang hilang sebanyak Rp470 juta, serta kutipan gelap dari pedagang yang sengaja dipelihara PUD Pasar Medan dan ditempatkan di halaman serta di pinggir luar areal utama pasar, yang seluruh kutipannya ditarik oleh PUD Pasar Kota Medan.
Berdasarkan penelusuran Aktual Online, pihak pedagang dan pihak yang mengelola Pasar Marelan telah memenuhi kewajiban mereka, sementara PUD Pasar Kota Medan melanggar ikatan yang telah disepakati melalui perjanjian nomor 511.3/1857 dan Nomor 511.3/1108/PDPKM/2018 antara Pemerintah Kota Medan dan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan tentang pengelolaan dan pemanfaatan Pasar Medan Marelan.
Di bagian kedua tentang kewajiban poin 2 huruf h yang menegaskan bahwa pihak Kedua yakni PUD Pasar Kota Medan wajib melakukan pemeliharaan gedung dan seluruh fasilitas Pasar Medan Marelan yang biayanya diperoleh dari pengelolaan Pasar Medan Marelan.
Meskipun telah ada ikatan tersebut, PUD Pasar Kota Medan hanya melakukan eksploitasi ekonomi saja tanpa memikirkan pemeliharaan. Termasuk saat kas kosong di bulan April kemarin, Dikabarkan Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno memanfaatkan setoran pasar Marelan untuk menggaji karyawannya. II Prasetiyo
