25.7 C
Indonesia
Rabu, 6 Mei 2026

Copot Gelar Profesor WR I UINSU Azhari Akmal Tarigan !

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Medan II Lingkar Indonesia mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) untuk mencopot gelar Profesor yang disandang oleh Wakil Rektor I Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Azhari Akmal Tarigan.

Pasalnya, saat mendapat amanah menjadi ketua tim investigasi internal, guru besar ilmu hukum perdata Islam UINSU tersebut diduga kuat telah menyembunyikan fakta soal adanya dugaan penelitian bodong yang digunakan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UINSU sebagai syarat mendapatkan akreditasi B.

Tentu saja perbuatannya itu telah melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil pasal 3 soal kewajiban di huruf E dan F, serta Pasal 5 mengenai larangan yang dijelaskan pada huruf A.

“Copot Gelar Profesor WR 1 UINSU Azhari Akmal Tarigan. Apa yang dilakukannya tidak sesuai antara gelar yang disandangnya dengan perbuatan,” desak Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait, Kamis (21/3/2024) siang.

Pernyataan serius Abel ini bukan tanpa alasan. Ia mengomentari perkembangan pemberitaan di Aktual Online yang sejak awal mempreteli runut kasus dugaan penelitian bodong di UINSU, dengan menyertakan bukti otentik hasil investigasi.

Apalagi, tidak satupun pihak UINSU yang berkenan diwawancara, hingga sang Rektor, Prof. Nurhayati memilih konsisten bungkam menambah kuat dugaan telah terjadi maladministrasi mengarah ke korupsi, hingga tindak pidana.

Sebelumnya diberitakan, Salah satu bukti adanya dugaan karya ilmiah bodong sebagai syarat mendapatkan akreditasi B Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UIN adalah penelitian berjudul persepsi warga Muhammadiyah terhadap Partai Amanat Nasional (PAN) di Provinsi Sumut dengan nama peneliti yang tercantum berinisial A.

Sekilas melihat cover jilidan penelitian ini, tampak tidak ada yang salah. Apalagi penelitian ini dilengkapi dengan lampiran berupa surat tugas nomor B93/IS/KS.02/7/2016 yang ditandatangani dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UINSU masa itu, Prof Abdullah.

Kejanggalan muncul ketika melihat Bab I, Pendahuluan di halaman pertama. Pembaca langsung dijebloskan mengenai materi soal manajemen. Hingga akhirnya kamuflase judul di cover terbongkar setelah membuka halaman 12.

Di sana dosen A yang mengklaim bahwa penelitian itu adalah miliknya, secara jelas menyatakan bahwa judul karya ilmiah sebenarnya adalah manajemen Majelis Taklim Al-Ittihad Mesjid Nur Chadijah Komplek Wartawan. Oke, fakta pertama terbongkar.

Masih di halaman yang sama, seakan-akan tidak bersalah, dalam rumusan masalah masih memaksa dimasukkannya 3 persoalan pokok soal persepsi warga Muhammadiyah untuk dibahas.

Namun tetap saja, setelah dibaca berulang-ulang karya ilmiah dengan 99 halaman ini, tidak ditemukan penjelasan soal persepsi masyarakat terhadap PAN. Baik di isi maupun kesimpulan. Aneh.

Tim Aktual Online tidak berhenti sampai di situ. Judul penelitian milik A ini kemudian tim bandingkan dengan beberapa referensi karya ilmiah milik dosen UINSU lainnya yang pernah dipublikasi dalam jurnal.

Benar saja, tim menemukan bahwa karya ilmiah milik dosen A ini memiliki banyak kecocokan dengan penelitian berjudul persepsi Masyarakat tentang Materi Ceramah Da’i di Kota Medan (Studi pada Anggota Jamaah Majelis Taklim Al-Ittihad) yang terbit di jurnal Analytica Volume 1 No 1 Tahun 2012 dengan peneliti berinisial ATS. Ntah kebetulan atau ada alasan lain.

Sangat disayangkan, tim investigasi internal UINSU yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Azhari Akmal Tarigan M.Ag, tutup mata dan secara gamblang mengumumkan bahwa kecurangan yang terjadi di FIS UINSU adalah pelanggaran etik.

Hal itu berdasarkan pemaparan hasil audit oleh Sekretaris Tim Investigasi, Dr. Zulham, M.Hum pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu, dan mengkambinghitamkan tim penyusun standar penelitian untuk borang akreditasi FIS, yang sudah meninggal dunia, yakni Prof. Dr. Ahmad Qorib MA.II Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya