AKTUALONLINE.co.id – Tapteng II Bawaslu Tapteng mengaku bahwa kasus dugaan penggelembungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dilakukan oleh KPPS di TPS 2 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, kini dilimpahkan ke Polres usai pemeriksaan serta adanya bukti kuat yang ditemukan oleh Gakumdu.
“Jadi untuk kasus dugaan penggelembungan suara yang terjadi di TPS 2 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung itu, tadi telah kita limpahkan ke Polres Tapanuli Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rommy Pasaribu selaku Komisioner Bawaslu Tapteng, Jumat (15/3/2024) siang.
Selain KPPS TPS 2, Bawaslu Tapteng menyebut bahwa KPPS TPS 8 Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan juga sama, diduga melakukan penggelembungan suara. Namun, saat ini masih dalam proses pengkajian di Bawaslu Tapteng.
Rommy mengaku, bahwa kasus dugaan pelanggaran Pemilu itu, dilaporkan langsung oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat.
Diketahui, kasus dugaan penggelembungan suara Presiden dan Wakil Presiden di TPS 2 Desa Muara One memenangkan paslon nomor urut 01 dengan perolehan suara 315 suara, sementara paslon nomor 02 dan 03 tidak memperoleh suara.
Setelah dilakukan penghitungan ulang, didapati paslon nomor 01 memperoleh 35 suara, paslon 02 memperoleh 102 suara dan paslon 03 memperoleh 12 suara.II Supriadi
Editor: Prasetiyo
