AKTUALONLINE.co.id PALEMBANG|||Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan rumah Tersangka AT terkait dugaan korupsi dana nasabah Salah Satu Bank berplat merah Tahun 2022 Sampai dengan 2023.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH Tersangka AT merupakan mantan Supervisor di salah satu Bank berplat merah, Selasa (23/1/2023).
Penggeledahan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel terhadap rumah tersangka AT yang beralamat di Jl. Kancil Putih RT.035/RW.010 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang.
Penggeledahan yang dilakukan tim Pidsus Kejati Sumsel terhadap rumah tersangka AT lanjut Vanny, berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2474/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.
Vanny Yulia menjelaskan, Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator bidang pidsus Kejati Sumsel Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H sebagai Ketua Tim Penyidik, dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain.
Selanjutnya hasil penggeledahan tersebut kemudian di disita untuk kepentingan berkaitan dengan Perkara dugaan korupsi tersangka. Penggeledahan tersebut berjalan dengan aman dan kondusif, ujar Vanny..|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS