23.9 C
Indonesia
Sabtu, 2 Mei 2026

Disinyalir Tak Ada PBG,Walikota Medan Diminta Tindak Pemilik Bangunan di Jalan Kayu Putih

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||
Bangunan gedung dengan lebar sekitar 20 meter dan panjang sekitar 150 meter di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir,Kecamatan Medan Deli disoal.

Aktivis Kota Medan, AR Ahmad (51) minta Walikota Medan, Bobby Nasution tindak tegas pemilik bangunan.

“Kami dengar ocehan warga setempat yang menyebut bangunan gedung yang tinggi dan panjang itu belum kantongi surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) padahal bangunan pagar betonnya sudah selesai dikerjakan. Ini dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan” kata AR Ahmad di sekitar lokasi bangunan, Senin (27/11/2023) pukul 18.00 Wib.

“Kita minta Walikota Medan segera mengambil langkah tegas agar pemilik bangunan gedung segera mengurus PBG”, lanjut AR Ahmad.

Pantauan media yang tergabung di group Aliansi Wartawan Medan Utara di lapangan, bangunan gedung yang disebut sebut tempat tumpukan barang usaha itu mepet ke dinding rumah-rumah warga, ruangan yang tersisa tidak dapat dilintasi manusia.Bahkan tidak terlihat plank PBG di lokasi bangunan.

“Tinggal nunggu izin bangunannya aja itu bang, infonya gudang ini nantinya untuk penyimpanan barang-barang usaha,” cetus warga yang berdampingan dengan dinding tembok bangunan.

Sebelumnya Camat Medan Deli telah menghimbau pemilik bangunan untuk segera urus PBG. Namun himbauan tertulis Camat Medan Deli tertanggal 8 Agustus 2023 itu diabaikan pemilik bangunan.

Pekerjaan bangunan gedung di Jalan Kayu Putih Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli itu bertentangan dengan peraturan dan Undang-undang terkait mendirikan bangunan gedung, diantaranya Perwal Kota Medan Nomor 41/2012, Perda kota Medan nomor 1/2022, Peraturan Wali kota Medan nomor 16/2021, serta surat perintah Wali kota Medan nomor 800/11785.

Pemilik bangunan gedung belum berhasil dikonfirmasi, pintu keluar masuk bangunan tertutup rapat.

Camat Medan Deli, Indra Utama, S.STP, M.SI ketika dikonfirmasi Wartawan membenarkan pihaknya sudah beri himbauan kepada pemilik bangunan.

“Kita tunggu dari Satpol PP dan Perkim untuk penindakannya. Pihak Kecamatan sudah memberikan himbauan kepada pemilik bangunan”, kata Indra Utama.||| S.N

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya