AKTUALONLINE.co.id – Jakarta II Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) memberikan bebek sebagai sumber energi untuk menambah nyali Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas mencopot Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), yang dianggap tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan serius yang terjadi sejak ia terpilih dan dilantik.
“Hari ini kami membawakan seekor bebek untuk bapak Menteri Agama RI, untuk dimasak, dikonsumsi menambah gizi, mental dan nyali bapak untuk mencopot rektor UIN Sumatera Utara yang hari ini kai anggap kebal hukum,” teriak Ketua Umum JMI, Ahmad Ridwan Dalimunthe Senin (20/11/2023) dalam aksi.
Dipaparkannya, terdapat 6 persoalan yang mereka beberkan dalam aksi di depan Kemenag RI. Pertama, dugaan maladministrasi penyesuaian pangkat Wakil Rektor II, Abrar M. Dawud Faza, S.Fil., M.A. Kedua, pengangkatan Wakil rektor III Prof. Dr. Katimin, M.A yang di diduga kuat hasil KKN. Ketiga, dugaan jual beli nilai Doktor (S3) oleh oknum ketua organisasi keagamaan inisial MH yang lolos sidang terbuka S3 tetapi diduga kuat tidak pernah mengikuti perkuliahan maupun proses seminar hasil.
Keempat, terjadinya perseteruan antar dosen yang saling lapor ke pihak berwajib dengan dugaan pengancaman dan laporan dosen ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan tunjangan dosen yang dilakukan oleh rektor UINSU. Kelima, adanya pertikaian dan pemukulan antara oknum mahasiswa sesama kampus UINSU yang mengakibatkan luka parah hingga luka 23 jahitan yang berujung di meja hukum.
JMI juga disampaikan oleh Ridwan meminta Menag RI, K.H. Yaqut Cholil Qoumas agar membentuk tim investigasi terkait pelanggaran yang terjadi di kampus UINSU, serta turun langsung bersama tim untuk melakukan penyelidikan terhadap Rektor yang dinilai ugal-ugalan dalam memimpin.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Rektor UINSU, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag yang dikonfirmasi soal desakan JMI belum memberikan jawaban apapun.
Diketahui, dalam penelusuran www.aktualonline.co.id, selain persoalan yang termaktub dalam tuntutan JMI tersebut, UINSU terus menjadi sorotan tajam atas kasus dana program wajib ma’had al-jami’ah (pesantren kampus) pada tahun 2020 yang telah menghimpun dana sebesar Rp956 juta. Mengingat masih dilanda Covid-19, agenda tersebut tidak jadi terlaksana namun uang yang terkumpul belum dikembalikan kepada mahasiswa.
Selain itu, adapula proyek pembangunan mangkrak di lingkungan kampus UIN Sumut Jalan Willem Iskandar Medan Estate yang merugikan negara sekitar Rp10,3 miliar. Gedung tersebut dibangun menggunakan anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44,9 miliar yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.IIÂ Prasetiyo