AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Polres Pelabuhan Belawan dituding tim kuasa hukum Cien Siong tidak profesional dalam menangani perkara kliennya, hingga ditangkap dan ditahan paksa tanpa bukti. Bahkan, usai kalah praperadilan kliennya masih tetap diburu untuk ditindak dengan perkara yang harusnya telah batal demi hukum.
“Hari ini kami menyampaikan surat kepada Kapolda Sumut supaya perkara klien kami Cien Siong diambil alih oleh Polda Sumatera Utara. Kami melihat dan merasakan penanganan perkara klien kami cien siong dari awal. Kami melihat tidak ada keprofesionalan penyidik atau lebih tegasnya ada keberpihakan dari pihak penyidik kepada terlapor sehingga klien kami merasa dirugikan,” cecar Pahala Sitorus selaku kuasa hukum, Senin (30/6/2023) sore.
Melalui pengambilalihan penanganan perkara yang dimohonkan, Pahala Sitorus berharap Polda Sumut khususnya Ditreskrimum Polda Sumut dapat melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sket/gambar, serta berita acara pemeriksaan TKP dengan turut mengundang mereka selaku kuasa hukum juga kliennya.
“Tentu permintaan kami perkara ini diambil alih, ditkrimum melakukan gelar perkara, yang nantinya hasil gelar perkara itu akan merekomendasikan supaya perkara klien kami dapat di-SP3kan (red. dihentikan),” tegasnya kepada www.aktualonline.co.id.
Pahala Sitorus menjelaskan bahwa sebenarnya kasus kliennya terlalu dipaksakan, padahal menurut putusan praperadilan perkaranya tidak sah secara hukum. Menurut putusan nomor 15/pid.pra/2023/PN Lbp pada Senin 16 Oktober 2023 lalu, ditegaskan bahwa tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut oleh termohon (red. Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres Pelabuhan Belawan), yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh para termohon.
Disamping itu, terdapat pula putusan lain yang meminta Polres Pelabuhan Belawan untuk memulihkan hak pemohon (red. Cien Siong) dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Bukannya dilaksanakan, malah sehari setelah Cien Siong dibebaskan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon saat dikonfirmasi soal ketidak profesionalan jajarannya serta soal bukti-bukti baru untuk melanjutkan perkara yang disebut hakim tidak berkekuatan hukum, belum mau memberikan komentar apapun kepada Aktual Media Grup.
Diketahui, Cien Siong merupakan pemilik UD. Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan. Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulau Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi yang sama berdiri pula PT. Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.
7 Agustus 2023 silam, supir PT. Karya Anugerah Sejati Pratama bernama Hendrian tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan. Usut punya usut, penggelapan yang dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri.
Namun apa daya, Cien Siong tetap ditangkap di hadapan anak dan istri, serta langsung ditahan di rumah tahanan Polres Belawan 1 September 2023. Belakangan, diketahui anak-anak Cien Siong mengalami gangguan psikis imbas melihat penangkapan orangtuanya di depan mata saat hendak ke sekolah.
Usai melakukan pertarungan di meja praperadilan, Cien Siong dibebaskan pada Selasa 16 Oktober 2023 sekitar pukul 14.30 WIB atau 1 hari setelah terbitnya putusan. Pantauan Aktual, ia keluar dari sel dengan memakai baju kemeja biru muda dan celana jeans biru, serta dijemput langsung oleh sang istri Jenny Waty, anak-anak, juga tim kuasa hukum dari ruang tahanan Polres Pelabuhan Belawan.||| Prasetiyo