AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Misteri kasus suap tanpa ada pemberi suap yang divonis hakim kepada AKP (Purn) Longser Sihombing terus diungkap ke publik. Bahkan, di depan pintu masuk Polda Sumut, Longser yang merasa menjadi korban kriminalisasi dalam kasus tersebut berani meneriakkan agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menangkap Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sumut AKBP MR Dayan.
“Tangkap AKBP MR Dayan,” pekik Longser Sihombing melalui pengeras suara, Kamis (26/10/2023) siang di pintu masuk Polda Sumut.
Mantan penyidik senior itu juga membeberkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Medan No. 01/Pid.Sus.TPK/2017/PN.MDN tanggal 26 April 2017, kliennya AKP (Purn) Longser Sihombing memang dinyatakan terbukti bersalah dan harus dipenjara selama 1 tahun.
Namun, ada amanat lain yang tidak dipenuhi oleh penyidik Polda Sumut bahkan berusaha ditutup-tutupi dari publik, yakni harus dilakukannya pengembangan penyidikan selanjutnya usai barang bukti dikembalikannya oleh jaksa.
Pengakuan AKP (Purn) Longser Sihombing, kasusnya merupakan rekayasa dari Ditkrimum Polda Sumut, dan AKBP MR Dayan yang saat itu menjabat Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengamanan Internal (Paminal), Bidang Propam Polda Sumatera Utara dalam olah TKP dinyatakan berada di lokasi pengantaran uang.
Sementara itu, uang sebesar Rp200 juta dalam tas bertulisan Jack Daniels Country Cock yang dalam berita acara interogasi Subdit Paminal Ditpropam Polda Sumut tanggal 4 September 2016, ternyata adalah milik Amir Hamzah Hasibuan yang saat itu berpangkat Aiptu dan merupakan anggota Subdit Paminal Ditpropam Polda Sumut itu sendiri.
Meski hingga saat ini belum mendapat keadilan, AKP (Purn) Longser Sihombing memastikan akan tetap bersuara dan membongkar kasus tersebut hingga tuntas. Bahkan, belum responnya Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam terhadap perkara itu, menjadikannya semakin kuat bahkan semangat sebagai pengacara dalam membela masyarakat, khususnya korban tindak kesewenangan aparat kepolisian.
Diketahui, AKP (Purn) Longser Sihombing dinyatakan bersalah atas kasus suap dengan barang bukti uang sebanyak Rp200 juta yang ditempatkan . Namun hingga saat ini pemberi suap kepadanya masih menjadi misteri.
Diketahui, AKP (AKP) Longser Sihombing saat menjabat sebagai Kapolsek Sukarame, Phakpak Bharat pernah menangani perkara penangkapan penjualan 2000 liter BBM jenis solar bersubsidi di Desa Kuta Nangka Kecamatan Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat, untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Makro yang dikerjakan oleh PT. Karya Sakti Sejahtera.
Upaya penyidikan perkara saat itu mendapat tekanan dari beberapa petinggi kepolisian di jajaran Polda Sumut. Ia sempat menolak untuk membantu meredam kasus BBM ilegal, mengingat pentingnya menghormati perintah atasan, mantan penyidik selama 35 tahun itu akhirnya nurut. Sialnya, langkah tunduk tersebut malah berubah menjadi peristiwa penjebakan dan menyeretnya hingga ke penjara.
Sementara itu, sejak 27 Juli 2023 silam Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam yang dimintai konfirmasi soal kasus AKP (Purn) Longser Sihombing, belum juga angkat suara. ||| Prasetiyo
