25.7 C
Indonesia
Sabtu, 24 Mei 2025

Gara-gara Okupasi Sport Centre, Masyarakat Opname di RS, PT. Adhi Karya: Tanya Dispora Sumut

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| PT. Adi Karya menyebut Dispora Sumut sebagai pihak yang bertanggungjawab atas insiden okupasi, hingga menyebabkan satu orang masyarakat dari anggota kelompok tani bernama Dewi Simatupang, Jumat 6 Oktober 2023 lalu opname di RS Patar Asih Deli Serdang.

Pegawai PT. Adhi Karya Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), M. Zuhri kepada www.aktualonline.co.id menerangkan bahwa dirinya hanya dimintai tolong oleh Dispora Sumut, untuk mengantar sejumlah uang perawatan dan sebagian lagi dibagi-bagi ke Satpol PP.

“Gak ada, itu Dispora semua. Saya hanya diperintahkan. Gak tau saya ntah berap, ntah Rp2 juta berapa, karena main cepat aja. Agak dilebih-lebihkan ngasihnya karena untuk yang ngantar, untuk satpol PP,” beber Zuhri, Selasa (10/10/2023) dengan nada kesel melalui seluler.

Zuhri sendiri mengaku bukan tim dari pembangunan proyek sport centre, olehkarena itu data-data lain soal okupasi maupun izin bangunan yang dikerjakan PT. Adhi Karya menjadi pertanyaan yang tepat untuk dilontarkan kepada Dispora Sumut.

Terkait hal itu kebenaran tuduhan tersebut, Sekdispora Sumut, Ismail yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya membaca pertanyaan yang dikirimkan.

Sementara itu, Dewi Simatupang yang dijumpai, Senin (9/10/2023) di RS Patar Asih Deli Serdang mengaku masih lemas dan trauma atas perlakuan tidak manusiawi oleh Satpol PP. Meski begitu ia mengaku konsisten untuk mempertahankan lahan yang telah lama ia huni dan tanami.

“Ini pertama kali saya dan keluarga alami. Sakit, langsung drop saya ingin perlakuan tidak manusiawi Satpol PP itu pada kami,” ungkapnya.

Begitupun sang suami Baginda Manik, ia mengaku siap mati untuk melindungi istri dan lahan milik mereka. Sebab, ia mengetahui bahwa lahan seluas 300 Ha tersebut tidak memiliki alas hak, bahkan pendirian bangunan tidak punya izin.

“Saya siap mati melindungi istri dan lahan kami. Sebab, kami maupun Dispora Sumut tidak jauh berbeda. Mereka bayar pake bukti kuitansi, kami pun ada,” tegas Baginda Manik.

Diketahui, berdasarkan data terbaru yang dikumpulkan Lingkar Indonesia, Jumat 6 September 2023, puluhan Satpol PP yang mengaku diperintah Dispora Sumut untuk keempat kalinya kembali membongkar paksa rumah milik Baginda Manik, dan Dewi Simatupang. Berapa anggota tani lainnya turut menyaksikan dan merekam peristiwa tidak humanis tersebut.

Dewi Simatupang yang menolak angkat kaki kemudian diseret oleh beberapa orang Satpol PP. Kekuatan Dewi ternyata tidak sebanding dengan kerasnya cengkraman para pesuruh Dispora itu. Akibatnya, Dewi nyaris kehabisan nafas hingga akhirnya mendapatkan pertolongan dengan menghirup inhaler.

Fakta lain, pembangunan sport centre berada di atas lahan 300 Ha yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun maupun izin Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) karena posisinya dekat dengan Bandar Udara Internasional Kualanamu. Anehnya, Kasat Intel Polres Deli Serdang, AKP Syahrial Efendi atas perintah Kapolres Deli Serdang yang saat itu dijabat Kombes Pol Irsan Sinuhaji ikut memfasilitasi terciptanya kesepakatan menghancurkan musholla.

“Aneh saja, kalau musholla tanpa izin dipersoalkan. Lalu, proyek sebesar sport centre yang tidak ada izin tidak dipermasalahkan,” cecar Abel.

Rasa prihatin Abel terhadap pembangunan proyek sport centre yang melanggar regulasi ini pun semakin tinggi. Pasalnya, laporan masyarakat atas kejadian yang mereka alami ke kepolisian, pengadilan, Komnas HAM dan KPK hanya upaya sia-sia. Disinyalir, semua telah bersinergi menutupi pelanggaran pembangunan kawasan olahraga dan pusat bisnis di lahan 300 Ha tersebut.

Belum lagi, di berbagai media massa Pemprov Sumut membesar-besarkan pemberian ganti rugi atas penggusuran yang dilakukan. Abel menilai kebijakan itu juga perlu diselidiki. Berdasarkan data penitipan tali asih di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, banyak terdapat penerima tanpa nama yang rentan untuk dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Bahkan, dasar Pemprovsu memberikan tali asih juga belum kuat.

Lagi, Abel menegaskan bahwa penyelesaian permasalah sport centre masih menggunakan otot dan kuasa. Jika benar lahan yang dibeli seharga Rp152 miliar tersebut memang sah, tentu Dispora tidak susah payah menunjukkan ke publik bukti pembayaran valid mereka, alas hak tanah awal, dasar hukum ganti rugi, hingga IMB maupun izin KKOP sebagai syarat utama mendirikan suatu bangunan.

“Ribet kali mikirnya. Kalau memang benar tunjukin aja ke publik bukti-buktinya. Wawancara dengan Aktual. Cari juga solusi bagi masyarakat terdampak, masak sih banyak yang noname. Itu pendataanya bagaimana dan dasarnya apa. Jangan pandang masyarakat kecil dengan sebelah mata. Ingat bung, jabatan dan kekuasaan itu sebentar,” tandas Abel. ||| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya