23.1 C
Indonesia
Sabtu, 19 April 2025

Antar Pesanan Narkoba,3 Pria Ditangkap Polres Binjai

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai tangkap 3 (tiga) orang pria yang sedang mengantarkan pesanan narkoba jenis Extasi di jalan Taruna Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, Jumat (15/9/2023 ).

Penangkapan terhadap terduga setelah Sat Narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi di kawasan tersebut.

Kemudian tim berbagi tugas di TKP dan saat itu juga ditemukan seorang laki-laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan, tim melakukan pemeriksaan terhadapnya sehingga ditemukan 18 (delapan belas) butir pil ekstasi warna hijau kemudian dianya mengaku bernama,T (25).

Selanjutnya terduga,T (25) menerangkan bahwa ekstasi tersebut akan ia jual kepada seseorang yang sudah sepakat bertemu di lokasi tersebut dan ia juga menerangkan bahwa ada 2 (dua) orang temannya yang juga ikut mengantarkan ekstasi tersebut yang saat itu sedang menunggu di sebuah kamar kos-kosan di jalan Tamtama Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota.

Tim langsung bergerak untuk melakukan pencarian ke lokasi sesuai pengakuan T sehingga ditemukan adanya 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama MP (17) status pelajar dan RAS (21) profesi sebagai supir dan langsung dipertanyakan asal ekstasi tersebut kemudian MP dan RAS mengakui memperolehnya dari seorang laki-laki bernama A di tanjung pura kabupaten Langkat, kemudian Tim saat itu juga langsung mengejar A ke tanjung pura, namun disaat tim tiba A tidak ditemukan.

Adapun barang bukti yang ditemukan, 18 (delapan belas) butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat netto 7,08 gr, 1 (satu) unit hp merk vivo warna biru (milik terduga MP), 1 (satu) unit hp merk vivo warna putih (milik terduga RAS), 1 (satu) unit hp merk realme warna hitam (milik terduga T) dan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario No. Pol BK 4782 PBM.

Sedangkan pasal yang dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, Tegas AKP Irvan Pane, SH.|| Samsidar Saragih

 

 

Editor : Zul
Sumber : Humas Polres Binjai

Baca Selanjutnya

Berita lainnya