27.3 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Pahala Sitorus: Terimakasih Kapolda Sumut, Laporan ke Propam Direspon Positif

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Pahala Sitorus selaku Kuasa Hukum dari Cien Siong menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi karena cepat merespon kasus pengaduan terhadap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar beserta Kanit Ekonomi, Iptu Herikson P. Siahaan, Penyidik Pembantu, Aipda O. P. Sardono dan Bripka Anri Sakti Moroswana karena dianggap tida profesional menangani perkara kliennya.

“Terimakasih Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi,” ungkapnya Kamis (7/9/2023) siang.

Diterangkan Pahala apresiasinya itu dibuktikan melalui rujukan sprint Kapolda Sumut Nomor: Sprin/2351/IX/WAS.2.1/2023/Bid Propam tanggal 6 Agustus 2023 yang tertera dalam surat panggilan Nomor: Spg/2069/IX/WAS.2.1/2023/Bidpropam ditujukan kepada Longser Sihombing yang juga merupakan kuasa hukum dari Cien Siong.

“Kami lihat di sana rujukan atas sprint kapolda (red. dalam surat undangan wawancara untuk Longser Sihombing). Kami dapat merasakan keinginan kapolda sumut untuk menertibkan aparat-aparatnya yang diduga melakukan penyimpangan dan pelanggaran terhadap Perkap 6 Tahun 2019 terkait manajemen penyidikan tindak pidana,” urai Pahala.

Sebagai kuasa hukum, Pahala mengaku gembira karena respon dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Setya Agung Imam Effendi menunjukkan bahwa kepolisian khususnya di Sumatera Utara menunjukkan prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan atau presisi. Pasalnya, meski baru seumur jagung menjabat namun tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan.

“Walau masih seumur jagung menjadi Kapolda Sumut, tapi Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi ini melakukan tindakan hukum Kapolda Sumut nampak tidak tebang pilih. Kasus-kasus yang tidak terungkap selama ini pun terungkap. Misalnya kasus pengoplosan gas di Labura, di rumah  anggota DPRD,” pujinya.

Diketahui, Cien Siong merupakan pihak yang ditangkap dan ditahan oleh Polres Pelabuhan Belawan atas tuduhan penggelapan, secara tidak profesional. Pasalnya, Cien Siong belum cukup bukti maupun gelar perkara, Polres Pelabuhan Belawan langsung menetapakan tersangka, menangkap dan menahannya pada 31 Agustus 2023 silam.||| Prasetiyo.

Baca Selanjutnya

Berita lainnya