27.3 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Selain Prada AC Ada 3 Oknum Tentara Lain Ikut Gebuk Warga Nyaris Kritis, Kuasa Hukum: Kami Minta Dipidana

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Medan II Hendri Saputra Manalu selaku kuasa hukum dari Apriza, korban gebuk yang dilakukan oknum tentara membeberkan bahwa penganiayaan terhadap kliennya itu tidak haya dilakukan oleh Prada AC saja.

Berdasarkan fakta kejadian, Hendri Saputra Manalu mengungkap bahwa  ada 3 orang oknum lagi rekan terlibat melakukan penyiksaan terhadap kliennya itu.

“Peristiwa penganiayaan itu dilakukan bersama-sama dengan teman pelaku, artinya disini bukan hanya satu orang pelakunya, ini kaitannya dengan penerapan pasal yang akan di sangkakan,” tegas Hendri Saputra Manalu, Sabtu (20/7/2024) siang.

Mengingat persoalan pemukulan dilatarbelakangi masalah sepele yakni diduga tidak terima adiknya dipacari, buka berarti kliennya dapat dianiaya hingga nyaris kritis jika tidak dihentikan oleh abang korban.

“Perbuatan pelaku sudah diluar batas kewajaran, melihat dari pola kejadian, terlihat pelaku sudah merencanakan perbuatannya, mulai dari menjemput korban dari lokasi pemukulan pertama kemudian membawa keliling dan akhirnya membawa korban ke rumah pelaku kemudian di ikat dan di aniaya,” urainya.

Atas dasar itu, Hendri Saputra Manalu meminta Denpom 1/5 Medan agar tidak berusaha menutupi atau mengaburkan peristiwa itu. Bahkan ia mendesak agar pelaku diberi hukuman pidana sesuai perbuatan keji mereka. Jika tidak, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI hilang karena ulah oknum.

Seorang pemuda bernama Apriza warga Medan Johor nyaris kritis setelah kena gebuk oleh oknum tentara Prada CA bersama tiga rekannya, diduga karena tidak senang sang adik dipacari oleh korban.

Menurut keterangan yang himpun Aktual Media Grup, Rabu 15 Juli 2024 sekitar 01.00 WIB, Apriza yang sedang duduk di salah satu Warkop untuk menyaksikan acara sepak bola didatangi oleh Prada CA bersama tiga rekannya.

Tanpa kata, Prada CA bersama rekannya langsung menghujani kepala dan wajah korban dengan pukulan, lalu dipiting dan diseret ke rumah Prada CA yang tidak jauh dari lokasi pemukulan pertama.

Di halaman rumah, Prada CA mengikat dan melanjutkan penganiayaan hingga tidak berdaya lagi. Pemukulan berhenti setelah Rahmad, selaku abang korban datang dan adu mulut dengan Prada CA dan orangtuanya. Karena sudah tidak bergerak, Rahmad kemudian membawa adiknya ke rumah sakit terdekat.

Atas kejadian tersebut, kliennya kemudian membuat laporan ke Denpom I/5 dengan nomor laporan TBLP-49/VII/2024 pada Senin 15 Juli 2024 kemarin. Korban dan keluarga menuntut agar pelaku mendapat ganjaran sesuai perbuatannya.II Prasetiyo

 

 

Baca Selanjutnya

Berita lainnya