22.4 C
Indonesia
Sabtu, 18 Mei 2024

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Tulungagung

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Pemerintah kabupaten Tulungagung musnahkan jutaan batang rokok Ilegal hasil operasi gabungan Satpol PP di bawah pengawasan KPPBC Blitar dengan kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Blitar yang ditemukan pelanggarnya pada tahun 2017 – 2018.

Pemusnahan jutaan rokok ilegal senilai ratusan juta rupiah dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Tulungagung. Selasa, (5/9/2023).

Dalam pemusnahan tersebut dipimpin langsung Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, diikuti Wabup, Forkopimda, kepala OPD, perwakilan Bea Cukai Blitar, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Perihal ini berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Bahwa salah satu kegiatan yang didanai DBHCHT adalah kegiatan di bidang penegakan hukum dalam program operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal melalui kantor Bea Cukai bersama pemerintah kabupaten setempat,” kata Bupati Maryoto Birowo.

Selanjutnya, Maryoto menerangkan, bahwa sinergitas antara instansi terkait, khususnya Satpol PP dan Bea Cukai, merupakan upaya efektif dalam memberantas perdagangan barang kena cukai (BKC) ilegal. Dan menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efektivitas pengawasan peredaran rokok ilegal.

“Hal ini berdampak positif bagi perekonomian serta melindungi masyarakat Kabupaten Tulungagung secara luas,” terang Bupati Tulungagung.

Menurut Maryoto, melalui kegiatan operasi pemberantasan BKC ilegal yang dilaksanakan secara aktif, untuk menekan dan mengedukasi masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tulungagung.

“Agar masyarakat semakin sadar dan mengerti serta turut serta dalam kampanye rokok ilegal. Sehingga wilayah Kabupaten Tulungagung bebas dari peredaran rokok ilegal,” terang Bupati Maryoto.

Bupati Maryoto berharap kegiatan ini dapat memberikan ruang bagi para pelaku usaha supaya taat terhadap ketentuan hukum sehingga mendorong peningkatan penerimaan daerah yang nantinya dikembalikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulungagung, tuturnya.

Abien Prastowidodo, selaku Kepala Bea Cukai Blitar menyebutkan, bahwa barang milik Negara hasil penindakan yang dimusnahkan berjumlah 1.370.276 (Satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam) batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang adalah sebesar Rp 895.782.940,- (Delapan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).

“Potensi kerugian negara adalah sebesar Rp. 626.067.661,- (enam ratus dua puluh enam juta enam puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh satu rupiah),” jelasnya.

Pemusnahan tersebut, kata Abien, merupakan barang hasil penindakan yang sudah berstatus BMN (Barang Milik Negara) yang tidak ditemukan pelanggarnya pada tahun 2017 dan 2018.

“Pada tahun 2023 ini Bea Cukai Blitar telah melaksanakan giat penindakan dengan tagline “Gempur Rokok llegal demi mengurangi peredaran barang kena cukai illegal di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Blitar,” terangnya.

Lebih lanjut, diterangkannya, hingga Agustus 2023 kegiatan tersebut telah menghasilkan total 91 Surat Bukti Penindakan dengan jumlah barang kena cukai illegal yang diamankan sebanyak 1.177.930 (Satu juta seratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh) batang.Rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin, ±20 Gram NPP, dan 828 (Delapan ratus dua puluh delapan) Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) llegal.

“Perkiraan nilai barang pada barang hasil penindakan tahun 2023 sebesar Rp. 524.053.210,- (Lima ratus dua puluh empat juta lima puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah) sedangkan potensi kerugian negaranya sebesar Rp. 1.008.193.100,- (Satu Milyar delapan juta seratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah),” bebernya.

Capaian tersebut, dikatakannya, merupakan hasil dari sinergi yang baik antara Bea Cukai Blitar dengan instansi penegak hukum di wilayah Kabupaten/Kota Blitar, Tulungagung dan Trenggalek yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan peredaran barang kena cukai illegal.

“Kerjasama tersebut diharapkan dapat terjalin dengan baik demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” tutup Abien. ||| Dodik

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya