AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Sekdispora Sumut, Ismail membantah luas lahan sport centre bertambah menjadi 322 Ha, melebihi luas tanah yang mereka beli 300 Ha dari PTPN II. Hal itu disampaikannya mengomentari peta lokasi sport centre yang diterbitkan oleh PT. Deliana Inti Sukses.
“Kalau sampai hari ini surat ukur BPN belom berubah,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/8/2023) kemarin.
Namun, hingga berita ini diterbitkan janji Ismail untuk menunjukkan bukti bantahannya tersebut kepada www.aktualonline.co.id, tidak juga teralisasi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait mendesak Pemprov Sumut, khususnya Dispora Sumut terbuka soal alas hak, bukti pembayaran tanah, hingga izin pembangunan sport centre.
Menurutnya, memilih diam atau berargumen tanpa bukti sama saja membeberkan kepada publik bahwa terdapat usaha untuk menutup-nutupi sesuatu dalam pembangunan sport centre.
“Buka suara saja. Jika memang benar, tunjukin saja buktinya ke publik. Bukan laga argumen tanpa bukti. Karena yang dibahas adalah perkara negara, bukan pribadi,” pungkas Abel.
Diketahui bahwa lahan sport centre tidak mengantongi alas hak tanah seperti yang disuarakan Pemprov Sumut selama ini. Lahan yang kini berubah ukuran menjadi 322 Ha tersebut terkuat belum pernah mendapatkan HGU sekalipun.
Bahkan, pembayaran pembebasan lahan sebesar Rp152 miliar yang dikucurkan Pemprov Sumut kepada PTPN II masih dipertanyakan. Pasalnya, hingga kini bukti setor uang dari kas daerah itu tidak dapat dibuktikan keabsahannya.||| Prasetiyo
