Ilustrasi wanita (Foto: Ilustrasi/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || M yang merupakan inisial dari wanita beranak dua yang menikah sirih dengan pejabat di salah satu dinas Pemko Medan diketahui pernah dinas di Dishub Kota Medan.
Disinyalir, di dinas itulah M mulai menjalin hubungan dengan I yang merupakan inisial dari ASN pria di salah satu dinas lingkungan Pemko Medan, hingga pada akhirnya mereka menikah sirih tahun 2020 silam.
Hubungan yang diduga tidak diketahui oleh istri I inipun berlanjut dalam berbagai pertemuan sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan di depan istri I. Hebatnya, tik-tok komunikasi yang mereka lakukan cukup baik sehingga tidak memunculkan kecurigaan keluarga I.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, hubungan gelap pria yang telah beristri dan wanita yang dahulunya berstatus istri orang tersebut telah berlangsung lama saat keduanya masih bekerja di dinas yang sama.
Hingga pada akhirnya, tahun 2020 keduanya melangsungkan nikah sirih di luar kota tanpa diketahui maupun diberikan restu dari istri pertama pihak laki-laki.
“Benar, nikahnya di luar kota bang,” ungkap salah seorang narasumber yang meminta disembunyikan identitasnya.
Saat menikah, sang wanita yang menjadi istri sirih telah memiliki 2 orang anak dari suami pertamanya. Begitu juga sang lelaki yang memiliki 1 istri dan anak 3 orang anak.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua pejabat di lingkungan Pemko Medan tersebut belum mau memberikan konfirmasi soal pernikahan sirih yang mereka lakukan.
Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS yang telah diubah menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990 dinyatakan ASN laki-laki dapat berpoligami jika istrinya tidak dapat menjalankan kewajiban, cacat badan tidak dapat sembuh, dan tidak dapat memberi keturunan.
Yang pasti, dalam syarat akumulatif, poligami boleh dilakukan ASN laki-laki jika mendapat persetujuan tertulis serta memiliki penghasilan yang cukup dibuktikan dengan keterangan pajak penghasilan serta ada jaminan tertulis ia bisa berlaku adil terhadap para istri dan anak-anaknya.
Sayangnya, ASN perempuan dalam aturan itu dilarang menjadi istri kedua, ketiga, maupun keempat sebelum mendapat izin dari atasan. Jika aturan tersebut dilanggar maka baik ASN laki-laki maupun perempuan terkait akan mendapat sanksi berupa pemecatan secara hormat. (Edisi Dua/Bersambung)|| Prasetiyo