23.4 C
Indonesia
Minggu, 5 Mei 2024

Anggaran Rp 74.39 M Belanja Perjalanan Dinas Kabupaten Langkat Saat Covid Minta Diperiksa

Berita Terbaru

* Kejatisu : Jika Ada Datanya Informasikan Kepada Kami

AKTUALONLINE.co.id LANGKAT ||
Belanja Perjalanan Dinas Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2021 saat pandemi Covid-19, telah mengusik rasa keadilan di masyarakat. Pasalnya, situasi pandemi Covid-19 saat itu telah memporak porandakan perekonomian rakyat.

Lembaga masyarakat LIN-HAMAS, sebelumnya telah mengungkap data penggunaan Belanja Perjalanan Dinas Kabupaten Langkat TA 2021 mencapai Rp 74.397.769.584, atau Rp 74.39 Miliar, dan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), agar melakukan pemeriksaan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna belanja perjalanan dinas.

Belanja Perjalanan Dinas Kabupaten Langkat TA 2021 Rp 74.39 M saat Covid, dinilai telah menjadi perhatian dari Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum)Yos A. Tarigan, SH, MH kepada wartawan, saat dihubungi melalui telepon selulernya Selasa (22/8/2023) meminta supaya masyarakat menginformasikan data belanja Perjalanan Dinas Kabupaten Langkat ke Kejatisu.

“Jika ada bukti dan data, informasikan ke kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kejatisu berterimakasih kalau ada masyarakat yang masih mau menginformasikan seperti ini, berarti kepercayaan masyarakat masih tinggi kepada kami,” kata Yos A Tarigan.

Dia menginginkan dalam penindakan hukum tidak justru dengan melanggar hukum, akan tetapi dengan informasi dan data yang ada, supaya tidak menjadikan pelanggaran hukum.

“Kalau ada datanya, sampaikan agar kelop informasinya, jangan sampai melakukan penindakan hukum, justru melanggar hukum,” ujarnya.

Sebelumnya kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat Drs M. Iskandarsyah Senin (21/8) diruang kerjanya menyampaikan, terkait data pengguna anggaran belanja perjalanan dinas kabupaten Langkat, dia meminta agar wartawan menanyakan pengguna anggaran Perjalanan Dinas yang mengusik rasa keadilan masyarakat itu kepada Sekertaris Dewan (Sekwan) kabupaten Langkat.

Namun ketika wartawan mendatangi ruang Sekwan Selasa (22/8), guna mengkonfirmasi tidak ada ditempat, berusaha di hubungi melalui telepon selulairnya tidak menjawab.

Kabag Umum Sekretariat Dewan Kabupaten Langkat, Zubaidah Kaunar, SH ditemui di ruang kerjanya Rabu (23/8) membenarkan Sekwan Drs. Basrah Pardomuan sedang tidak ada.

“Nanti saya sampaikan kepada Sekwan, karena kepala OPD itu adalah sekwan, jadi aku tidak bisa memberi keterangan terkait Belanja Perjalanan Dinas, penggunanyakan anggota Dewan, ada 50 Dewan, dan ini kan tahun politik, jadi langsung saja kepada Sekretaris Dewan Basra Pardomuan,” katanya.||| Red

 

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya