AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| DPD PDI Perjuangan Sumatera didesak untuk memecat 2 Bacaleg, yakni Paul Baja M. Siahaan untuk DPR RI, dan Elfin Yosef Sijabat yang akan bertarung menjadi DPR Provinsi, karena telah melakukan pelanggaran Pemilu yang fatal dengan berkampanye di Gereja HKBP Imanuel Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
Ditegaskan Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait melalui www.aktualonline.co.id, Selasa (15/8/2023) siang, pemecatan tersebut adalah langkah terbaik untuk menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat Sumatera Utara terhadap PDIP yang ingin hatrick di Pemilu 2024 mendatang.
“Pecat saja. Biar masyarakat yakin bahwa di PDIP, kadernya adalah orang-orang yang mampu menjalankan aturan. Kalau sekarang saja tidak melanggar aturan, bagaimana setelah duduk nanti,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, bacaleg PDI Perjuangan, Paul Baja M. Siahaan dan Elfin Yosef Sijabat menyelenggarakan kampanye berkedok sosialisasi dan dilaksanakan di Gereja HKPB Imanuel Patumbak, dengan memasang beberapa spanduk ajakan untuk mendukung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280, diterangkan bahwa aktivitas politik yang dilaksanakan oleh bacaleg tersebut dapat dikategorikan pelanggaran pidana Pemilu. ||| ATS
