19.7 C
Indonesia
Sabtu, 2 Mei 2026

14 Nama Pejabat dalam Kongkalikong Sport Centre

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Ternyata ada sebanyak 14 orang terlibat skandal sport centre. Nama-nama tersebutlah yang diduga memanfaatkan jabatannya untuk saling bekerjasama melegalkan tanah seluas 300 Ha seakan-akan milik PTPN II dan aman dijual untuk pembangunan sport centre. Fakta ini dibuka oleh Ketua Pemuda Katolik Sumatera Utara, Parulian Silalahi dan Ketua GAMKI Deli Serdang, Jonni Naibaho.

Mereka adalah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kepala Kejaksaan Sumut Dr. Amir Yanto, Kakanwil BPN Sumut Dadang Suhendi, Kadispora Sumut Baharuddin Siagian, Kabid Infrastruktur Pertanahan Ismed Alamsyah, Kabid Pertanahan BPN Sumut Abdul Rahim, Kabid Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Sontian Siahaan.

Kemudian, Dirut PTPN II Iswan Achir, Kepala BPN Deli Serdang Drs. Fauzi, Direktur Operasional PTPN II, Marisi Butar-butar, Kabag Hukum PTPN II Kennedy NP Sibarani, Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Puteri Rayhan Natasya Siregar, Camat Batang Kuis Avro Wibowo, dan Kepala Desa Sena Bayu Anggara.

“Nama-nama ini jelas tercatat dalam risalah penyelesaian pengadaan tanah pembangunan sport centre tanggal 4 Maret 2020,” beber Ketua Pemuda Katolik Sumatera Utara, Parulian Silalahi dan Ketua GAMKI Deli Serdang, Jonni Naibaho, Senin (7/8/2023) siang

Melalui hasil musyawarah itu, mereka seolah-olah membenarkan bahwa SK 10 adalah alat bukti yang kuat serta sah kepemilikan aset PTPN II hingga tahun 2039, dan menggugurkan klaim kepunyaan dari Suyartono, Nanang Kusnadi, Supriyatik juga lainnya. Padahal, sejak awal perusahaan perkebunan plat merah ini juga tidak pernah sekalipun memiliki sertifikat HGU namun menjualnya dengan harga Rp152.951.975.475 untuk lahan seluas 300 Ha.

“Masih SK kok bisa dinyatakan itu miliki PTPN II sampai 2039. Gubernur Sumut kita ngerti gak cara bedain mana HGU mana SK HGU. Mana dasar tanah itu punya HGU. Tunjukin aja sama masyarakat. Gak bisa kan, memang karena tidak ada,” cecarny.

Parulian bersama Jonni juga mengaku tidak berniat merusak agenda PON 2024, namun mereka kecewa karena kesepakatan yang dibentuk menyalahi aturan. Jika benar pemerintah bijak maka tanah yang berstatus HGU tidak perlu dibayar dengan harga selangit. Bahkan, bangunan yang didirikan juga sudah harus memiliki izin, bukan didirikan lalu mendapat izin.

Selain tidak ada HGU maupun izin mendirikan bangunan, berdasarkan peta sport centre yang dikeluarkan, terkuak bahwa saat ini ukuran tanah penguasaan Pemprov Sumut bertambah dari sekitar 300 Ha mejadi 320 Ha. Kelebihan batas ini juga diduga akibat tidak ada patokan jelas batas penguasaan.

Diketahui, hingga saat ini Pemprov Sumut, khususunya Dispora Sumut tidak mampu memberikan jawaban kepada www.aktualonline.co.id atas alas hak tanah yang mereka klaim sebagai lokasi sport centre. Kepada publik, seluruh pejabat terkait menutupi persoalan tersebut dan mempropagandakan keberhasilan mereka dalam proses ganti rugi. Mengingat tanah itu bukan milik PTPN II, usaha pemberian kompensasi itupun masih belum jelas dasarnya.||| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya