AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Seorang pekerja proyek, Riky (40) kepada www.aktualonline.co.id mengakui bahwa pembangunan di atas tanah yang diklaim sebagai sport centre, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan, ia menuturkam bahwa persoalan legalitas merupakan tanggungjawab Dispora Sumut.
“Itu tanggungjawab Dispora Sumut bang. Kami hanya pekerja,” ungkapnya, Sabtu (29/7/2023) kemarin.
Parahnya, Riky menyebut bahwa pembangunan sport centre tidak memerlukan IMB. Di sisi lain, Riky terdiam saat disebut bahwa pihak konsultan saat ini sedang mengurus IMB sport centre, namun belum diloloskan karena tidak adanya berkas alas hak tanah.
Sebelumnya juga Aktual Media Grup memberitakan, Kabid Perizinan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Ari menerangkan bahwa seluruh proyek bangunan di sport centre sejak awal belum mendapatkan IMB, termasuk pembuatan gapura. Diterangkannya, izin tersebut belum dapat dikeluarkan karena adanya syarat yang kurang.
“Belum ada izinnya bang kami keluarkan. Sudah bermohon memang melalui konsultannya. Tapi ada syarat yang kurang, yaitu tidak adaya bukti soal alas hak tanah mereka,” terangnya.||| Prasetiyo/GOM
