AKTUALONLINE.co.id – ACEH SINGKIL ||| Manajer PT Socfindo Kebun Lae Butar, Erik, menjelaskan bahwa perusahaan telah lama hadir dan berperan dalam pembangunan sosial-ekonomi masyarakat sekitar sejak tahun 1938. Ia menegaskan, keberadaan perusahaan telah memberikan dampak positif, terutama melalui penyediaan lapangan kerja dan berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Kamis (20/11/2025).
Menurut Erik, masyarakat sekitar mendapat manfaat baik secara individu maupun kelompok. Salah satunya berupa bantuan alat semprot racun kepada 18 kelompok tani kemitraan guna meningkatkan kualitas produksi pertanian. Selain itu, perusahaan juga menunjukkan kepedulian terhadap rumah ibadah, dunia pendidikan, serta kaum duafa.
Terkait aksi yang dilakukan sebagian warga, Erik menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan penyampaian aspirasi selama dilakukan sesuai aturan.
Menanggapi isu pengangkutan hasil produksi yang ditumpuk di tepi jalan dan dugaan kecelakaan yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan, Erik menyebutkan bahwa persoalan tersebut telah ditangani. Termasuk usulan untuk mempekerjakan keluarga korban kecelakaan yang kini sedang dalam proses, karena harus melalui persetujuan pimpinan.
Mengenai tuntutan penumbangan dan pembersihan pohon sawit di sepanjang jalan Tulaan–Silulusan sepanjang 3,95 km, Erik menyebut tuntutan tersebut tidak mendasar. Ia menjelaskan bahwa jarak tanaman sawit dari badan jalan sekitar 2 meter dan dinilai masih memadai, apalagi lebar jalan yang sebelumnya 5 meter kini telah diperluas menjadi 8 meter. Ia menambahkan, jalan tersebut pada dasarnya merupakan jalan kebun yang kemudian dibebaskan untuk menjadi jalan umum atau jalan kabupaten.
Erik juga menilai tuntutan Gerakan Pemuda Kabupaten (GPK) yang menginginkan perusahaan membuka akses jalan baru khusus untuk perusahaan sebagai hal yang kurang bijaksana. Ia menegaskan bahwa jalan umum yang digunakan saat ini merupakan hasil pelepasan lahan dari HGU PT Socfindo Lae Butar untuk kepentingan masyarakat.
“Pelepasan jalan selebar 8 meter dari HGU PT Socfindo ini merupakan inisiatif perusahaan agar akses masyarakat menjadi lancar, khususnya untuk mengangkut hasil pertanian mereka. Jadi mengapa harus membuka jalan baru?” ujarnya.
Terkait permintaan pelepasan sebagian lahan HGU untuk fasilitas olahraga dan TPU minimal 2 hektare per desa, Erik menyampaikan bahwa proses tersebut tidak sederhana secara administratif. Ia mengungkapkan bahwa pengukuran oleh panitia A dan panitia B telah selesai dan saat ini prosesnya sudah berada di tingkat pusat.
Untuk isu tenaga kerja lokal, Erik menyebutkan bahwa 90 persen pekerja PT Socfindo Kebun Lae Butar berasal dari masyarakat Aceh Singkil. Penerimaan karyawan dilakukan secara terbuka setiap tahun, namun tetap mengikuti mekanisme perusahaan seperti tes kemampuan, tes kesehatan, serta disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja.
Yang cukup disesalkan, menurut Erik, adalah aksi unjuk rasa yang tetap dilakukan meskipun pihak perusahaan bersama Polres Aceh Singkil telah bertemu dengan koordinator aksi dan memberikan penjelasan atas seluruh tuntutan mereka.
“Semua sudah kami sampaikan dengan jelas. Jadi mengapa masih harus melakukan aksi, apalagi di pasar umum yang dapat mengganggu ketertiban dan lalu lintas, serta berpotensi merusak iklim investasi di Kabupaten Aceh Singkil yang kita cintai ini?” pungkasnya. ||| Gunawan
