26.7 C
Indonesia
Senin, 4 Mei 2026

Mantap ternyata Lahan milik Negara seluas 18 Ha Menjadi Santapan Pejabat Kotor Guna Meraup Keuntungan Penjualan Lahan Guna Modal Pencalonan Bupati

Berita Terbaru

Aktualonline.co.id/deliserdang

Sepandai pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. hal tersebut layak diberikan kepada oknum petinggi pejabat pemkab deli serdang yang di gadang gadang akan maju menjadi bupati dan di duga menerima dana aliran penjualan lahan milik negara yang terletak di jalan labuhaan kecamatan tanjung morawa seluas 49963 M2. Kepada PT MIP..

Tentu saja, terungkapnya oknum pejabat tersebut mendapat aliran dana dengan jumlah yang besar setelah diketahui bahwa lahan yang kini di kuasai PT IMP ternyata milik Negara.

Diketahui lahan tersebut milik negara saat aktualonline.co.id meyambangi   kantor  ATR/BPN Deli Serdang  dan langsung diterima kepala kantor A.Rahim Lubis .

Dalam pertemuan yang cukup bersehaja itu, beliau mengakui lahan yang terletak di desa dagang kerawang kecamatan tanjung morawa sudah keluar izinnya dari  kementrian BUMN, ATR/BPN serta Gubernur Sumut seluas 59 Ha  kepada Yayasan Nurul Amaliyah bukan 78,16 ha.

Sedangkan sisa dari lahan 78,16 ha itu sekitar 18 ha  dikembalihkan kepada Negara.” Itu izin yang 18 ha hanya diteken  dari sekretaris kementerian BUMN Said didu yang mengelaluarkan izinya sedangkan yang lainnya belum ada suratnya.

Isi surat dari kemetrian tersebut Pemberian lahan tersebut kepada Yayasan Nurul Amaliyah  yang pemilknya DR Alm Supriyanto alias anto keling.” Anto keling hanya memiliki lahan seluas 59 ha bukan seluruhnya seperti yang di mohonkannya.

Sedangkan batas lahan milik negara seluas 18 ha itu,di atas lahan tersebut terletak diatasnya berdiri gereja HKBP, Sekolah kantor veteran dan dari situlah tegak lurusnya batas dan lahan itu berada sedangkan untuk tanah milik.alm Supriyanto yang di lepaskan oleh pemerintah di mulai titik nolnya berada di atas bangunan yayasan nurul amaliyah tersebut.” Jadi, kalau mau tau kenapa lahan tersebut tak diambil pihak ptpn dan apakah sudah dialihkan tanyakan aja ke mereka dan permohonan pembuatan sertfikat HGB tersebut di mohonkan oleh pemilik Yayasan Nurul Amaliyah dan selanjutnya Yayasan nurul Amaliyah menjual kepada PT MIP tersebut  ” Bilang kakan dengan tersenyum.

Surat kementrian jadi ajang rampok tanah negara

Semnetara itu, hasil investigasi dilapangan  ternyata lahan milik negara seluas 18 ha tersebut harusnya digunakan untuk fasilitas milik negara akan tetapi,  akibat ulah oknum oknum pejabat yang ada di pemkab deli serdang serta jajaranya selanjutnya lahan itu menjadi makanan empuk.bagi mereka guna meruap keuntungan rupiah sebanyak mungkin dan hal itu dapat dibuktihkan bahwa lahan negara ini sekarang  dikuasai PT MIP akibat adanya pembiaran yang dilakukan penegak hukum terhadap aset negara.” Bisa saja lahan tersebut kini sudah dibagi bagi makanya mafia di balik jabatan bermain di lahan tersebut.” Kata warga yang mengetahui percis soal lahan tersebut.gom

 

Baca Selanjutnya

Berita lainnya