AKTUALONLINE.co.id JAKARTA |||
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonid 10 tahun dan 6 bulan penjara kepada Agus Hartono, Selasa (18/7/2023).
Agus Hartono didakwa dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank BJB.
Agus Hartono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Selain menjatuhkan vonis penjara 10 tahun dan 6 bulan,terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 14.706.746.943, dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap Terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 4 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa menyatakan Banding.|||
Kontributor : Jois Panjaitan
Editor : Zul
Sumber : Kapupenkum Kejagung RI
