AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Kebanggaan masyarakat Sumatera Utara akan menjadi tuan rumah PON 2024 tampaknya runtuh, usai kabar lokasi pembangunan sport centre didapat dari hasil kongkalikong lintas instansi. Buktinya, hingga saat ini HGU yang disebut-sebut Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi ada di tanah seluas 300 Ha ternyata hanya kecapan belaka.
Bahkan, Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait, Jumat (7/7/2023) siang menyebut bahwa pengadaan tanah tersebut menumpahkan air mata masyarakat, karena digusur paksa dengan alibi untuk kepentingan umum.
“Apa yang mau kita banggakan lagi dari PON 2024. Yang belum tahu bolehlah dicekoki informasi bahwa PON akan sukses. Tapi, kami terus menyuarakan hal yang benar. Tanah sport centre itu tidak ada legalitas. Banyak air mata masyarakat bercururan di sana karena digusur paksa pake tangan Satpol PP,” ungkap Abel.
Menurut Abel, tidak adanya penindakan dari penegak hukum dikarenakan beberapa alasan. Pertama, adanya dugaan kongkalikong secara sistematis dan massif. Kedua, kuatnya propaganda Pemprov Sumatera Utara dan PTPN II membenarkan tindakan mereka. Ketiga, kurang kompaknya korban karena diintervensi.
“Bukti kan sudah ada. Tidak ada HGU di tanah tersebut. Laporan Lingkar Indonesia juga telah masuk. Tapi kok Kejaksaan pun tidak berani, KPK pun malah minta bukti secara detail tapi juga tidak ada tindakan sampai sekarang. Kami atau mereka yang penegak hukum,” sindir Abel.
Sementara itu, Dirut PTPN II Irwan Perangin-angin saat dihubungi melalui pesan WhatsApp menyebut bahwa tanah sport centre adalah milik perusahaanya. Namun, hingga saat ini Irwan tidak mampu menunjukkan legalitas.
PTPN II telah melakukan transaksi jual beli lahan seluas 300 Ha dan mendapatkan benefit sebesar Rp152.951.975.472. Meskipun belum uang yang diterima belum jelas keberadaannya, pihak penegak hukum masih belum berani menyentuh perkara pembangunan yang dianggap untuk kepentingan umum.||| Prasetiyo
