AKTUALONLINE.co.id DELI SERDANG |||
PT Perkebunan Nusantara II (PTPN2) akan melakukan okupasi (pembersihan lahan) dari tanaman penggarap di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 94 Lau Barus Baru Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.
Direncanakan, okupasi akan dilaksanakan Rabu (21/6/23). Sebelum dilaksanakan okupasi, PTPN2 akan memberikan tali asih tanaman kepada warga yang menggarap di atas lahan HGU tersebut.
Penjelasan ini disampaikan Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan kepada wartawan, Minggu (19/6/23).
“Pasca putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan atas tanah seluas 56.5 Ha di Afd I Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, PTPN2 segera melakukan okupasi, Rabu (21/6/23),”jelas Rahmat.
Sebab lahan tersebut, menurut juru bicara PTPN2 itu, merupakan bagian dari sertifikat HGU No 94 Lau Barus Baru.
“Apalagi perkara Nomor 3193/Pdt/2021 tanggal 10 November 2021 tersebut telah Inkrah (putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap),”tambah Rahmat
Sebelumnya, Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmadja didampingi Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung RI dengan tegas menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan.
“Karenanya kita minta kepada masyarakat yang telah bercocok tanam di areal HGU No 94 Afdeling I Kebun Limau Mungkur seluas 56,5 Ha untuk segera mengosongkan lahan yang akan dilakukan okupasi/eksekusi,”ungkap Ganda.||| Zul
Editor : Zul
